- Tim tvOne / yoga syahputra
Demi Cinta dan Dugaan Hasrat Terlarang Dengan Selingkuhan Berstatus Janda Anak Dua - Oknum Akpol 2016 Dittipidum Bareskrim Polri Tega Tinggalkan Dua Balita dan Pisah Dengan Istri Sah
Dimana hasil penyelidikan ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh IPTU M-I POHAN, S.Tr.K., S.I.K. M.H. selaku anggota Dittipidum Bareskrim Polri, dengan wujud melakukan perselingkuhan dengan Sausari AM.
Bahkan dalam SP2HP2 ini dijelaskan, yang bersangkutan telah melakukan hubungan layaknya suami istri. Padahal IPTU Pol MI POHAN, S.Tr.K., S.I.K., M.H. masih memiliki istri sah.
Hingga penangan Selanjutnya dilimpahkan ke Birowabprof Divpropam Polri untuk dilakukan penegakan Kode Etik Profesi Polri.
SP2HP2 ini ditembuskan ke Kadiv Propam Polri dan Karopaminal Divoropam Polri dan Kabagyanduan Divpropam Polri, ditandatangani oleh Kombes Pol Yudo Hermanto SIK MM.
# Laporkan Suami Atas Pengaduan KDRT
Pada tanggal 28 Februari 2023 AH juga resmi melaporkan suaminya Iptu Pol M-I pohan ke Unit 2 Subdit 4 Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Terkait dugaan pasal 45 UU RI no 23 tahun 2004 tentang Perlakuan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Laporan pengaduan resmi tertuang dalam LAPORAN Nomor: STTPL/8/252/11/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Terkait hal ini, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono ketika di konfirmasi tvOnenews.Com membenarkan perihal adanya laporan pengaduan KDRT atas pelapor AH Boru Siregar.
"Lp nya masih baru diproses, baru ambil ket korban dan 2 saksi ya, " Sebut Sumaryoni ketika di konfirmasi Jumat 9 Juni 2023 malam. (Ysa/Fhr)