Baru Pulang Dari Malaysia Melalui Jalur Ilegal 5 PMI dan 1 Tekong Diamankan Polisi.
Sumber :
  • Tim TvOne/Kurnia

Baru Pulang dari Malaysia Melalui Jalur Ilegal 5 PMI dan 1 Calo Diamankan Polisi

Jumat, 16 Juni 2023 - 11:33 WIB

Tanjungpinang, tvOnenews.com - Polisi mengamankan lima Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang baru pulang dari Malaysia, melalui jalur ilegal di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Para PMI itu berinisial SN, RW, TA, AJR dan AM. Mereka diamankan tim gabungan Polres Bintan di Pelabuhan Bulang Linggi, Tanjung Uban Kota, Kecamatan Bintan Utara pada Sabtu (10/6/2023).

Selain mengamankan lima PMI ilegal, polisi juga menangkap calo pengirim atau Tekong berinisal SR yang diduga terlibat dalam pengiriman PMI dari rumah penampungan menuju Pelabuhan Bulang Linggi dan Pelabuhan Roro di Tanjung Uban.

"Modus tersangka SR ini menerima perintah dari M, untuk mengantarkan PMI ini ke pelabuhan Bulang Linggi dan pelabuhan roro," ujar Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan, Jumat (16/6/2023).

Dia menerangkan, pelaku SR ditangkap di sebuah rumah di Jalan Kampung Jeruk Tanjung Uban Kota, Kabupaten Bintan, pada Minggu (11/6/2023).

Dari hasil pemeriksaan, SR berperan mengantarkan lima PMI ilegal ini ke pelabuhan dari tempat penampungan di Komplek Bumi Moro Tanjung Uban Timur.

"Kita melakukan penyelidikan di sebuah rumah di Jalan Kampung Jeruk. Setibanya di sana, personel berhasil mengamankan SR, yang bertugas pengantar PMI," kata Kasatreskrim.

Marganda menyampaikan, bahwa para PMI ilegal yang diamankan itu sudah bekerja di Malaysia selama 4 tahun. Kata dia, ada 1 orang PMI asal Lombok, Nusa Tenggara Barat yang pergi ke Malaysia melalui jalur Tanjung Balai Karimun.

"Empat PMI lainnya, dari Lombok menuju Batam. Lalu dari batam ke Malaysia," sebutnya.

Kasatreskrim menambahkan, kelima PMI ilegal ini tidak mengantongi dokumen, seperti paspor saat tiba di Kabupaten Bintan. Untuk sampai di Bintan, mereka terpaksa mengeluarkan uang Rp12 juta.

"Untuk pembiayaan variasi, sekitar Rp12 juta sampai Rp16 juta per kepala. Saat sampai ditempat penampungan yang bersangkutan dikenakan 200 ribu, sampai pelabuhan juga dimintai 50 ribu," pungkasnya.

Sementara dari informasi, seorang oknum TNI Al di Tanjunguban, Bintan diduga terlibat sebagai penampung PMI Ilegal dan sudah diamankan oleh institusinya di Batam.(ksh/haa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:35
09:22
02:07
02:34
04:41
02:33
Viral