Polres Lampung Timur Amankan 56.800 Bungkus Rokok Ilegal Berbagai Merk.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Pujiansyah

Polres Lampung Timur Amankan 56.800 Bungkus Rokok Ilegal Berbagai Merk

Rabu, 21 Juni 2023 - 06:16 WIB

Lampung Timur, tvOnenews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur mengamankan 56.800 bungkus rokok ilegal berbagai merk. Rokok ilegal tersebut diamankan polisi dari pelaku berinisial RF (43) di Desa Sambirejo, Kecamatan Jabung, Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur, AKBP M. Rizal Muchtar membenarkan bahwa pihaknya mengamankan 56.800 bungkus rokok ilegal berbagai merk dari dari salah satu rumah pelaku di Desa Sambirejo Kecamatan Jabung.

"Kita temukan rokok ilegal tersebut di rumah RF yang berada di Desa Sambirejo Kecamatan Jabung," kata AKBP M.Rizal Muchtar, Selasa (20/6/2023).

Puluhan ribu bungkus rokok tersebut berada di mobil truk. "Saat diinterogasi, RF mengakui barang tersebut didapat dari SY dari daerah Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan Provinsi Jawa Timur," timpal Kapolres.

Diakui sebelumnya, RF telah memesan sekira 16 Bal rokok ilegal tersebut dan sisanya sebanyak 234 bal akan dikirimkan ke HR warga Kecamatan Baturaja Kabupaten Oku Provinsi Sumatera Selatan.

Berhasil diamankan sebagai barang bukti yakni 1 unit kendaraan truk beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kartu uji berkala kendaraan, 1 buah tas tangan hitam, 1 unit handphone serta 56.800 bungkus rokok ilegal berbagai merk.

"Seluruhnya kita serahkan langsung kepada Kepala Bea dan Cukai KPPBC TMP B Bandar Lampung untuk proses lebih lanjut," ucap Kapolres.

Pasal yang dipersangkakan atas kejadian tersebut yakni 54 Juncto Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. (puj/cai)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:22
02:07
02:34
04:41
02:33
02:15
Viral