Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahnawi Pandra melakukan preskon kasus pengiriman PMI ilegal yang melibatkan oknum wartawan..
Sumber :
  • Tim tvOne/Alboin

Terlibat Pengiriman Calon Pekerja Migran Ilegal, 2 Oknum Wartawan Diringkus

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 06:00 WIB

Batam, tvOnenews.com - Ditreskrimum Polda Kepri menggagalkan pemberangkatan tiga calon PMI ilegal ke Malaysia. Dari kasus ini dua orang pelaku diamankan yang merupakan oknum wartawan salah satu media online di Batam berinsial NR (35) bersama rekannya berinsial R (33).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahnawi Pandra Arsyad mengatakan, pengungkapan ini berhasil dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan di lapangan hingga berhasil mengamankan tiga orang calon PMI ilegal dan dua orang pelaku di Pelabuhan Internasional Harbourbay, Batuampar, Kota Batam.


“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri, bahwa tiga calon PMI ilegal tersebut akan diberangkatkan secara nonprosedural ke negara Malaysia melalui pelabuhan Harbourbay,” kata Pandra, Jumat (18/8/2023).

Pandra mengungkapkan, kasus ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap tiga korban calon PMI ilegal akan diberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Harbourbay Batam

"Ketiganya sempat ditolak oleh petugas imigrasi di Pelabuhan Harbourbay Batam saat melintasi pemeriksaan dokumen karena dicurigai akan bekerja di luar negeri dengan dokumen wisata,” ungkapnya.

Setelah mendapat laporan lanjut Pandra, petugas imigrasi bekerjasama dengan petugas Subdit 4 Polda Kepri melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka yang diduga sebagai pengurus para PMI ilegal dan menyediakan tempat penampungan. 

“Pelaku ini memang juga akan ikut berangkat ke negara Malaysia, untuk mengantar para korban,” jelasnya. Pandra juga menyampaikan, dari pengakuan pelaku NR baru pertama kali melakukan penyelundupan calon PMI ke negera tetangga dengan upah sekitar Rp2.850.000 per korban.
"Pelaku mengaku masih pertama kali melakukan pengiriman, tapi kami masih terus mengembangkan kasus ini,” pungkas Pandra. (ahs/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:19
06:20
02:53
02:49
02:12
Viral