Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto bersama Gubernur Jambi Al Haris..
Sumber :
  • Antara

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Serahkan Sertifikat Hak Pakai Candi Muaro Jambi

Kamis, 24 Agustus 2023 - 13:40 WIB

Jambi, tvOnenews.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat hak pakai Candi Muaro Jambi kepada Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V Provinsi Jambi dan Bangka Belitung.

Penyerahan sertifikat itu disampaikan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto di kawasan Candi Muaro Jambi, Kamis (24/8/2023), dengan menyerahkan 18 sertifikat hak pakai Candi Muaro Jambi seluas 97,2 hektare.

Ia mengatakan, penyerahan sertifikat itu menjadi bukti komitmen pemerintah menyelamatkan situs-situs cagar budaya di Indonesia.

Menteri ATR/Kepala BPN juga menyerahkan 12 sertifikat yang terbagi atas sertifikat Aset Pemprov Jambi, Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), lintas sektor, wakaf dan redistribusi tanah.

Hadi Tjahjanto mengapresiasi kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jambi yang menghasilkan 13.366 sertifikat tahun ini. "Pemerintah terus percepat program sertifikasi tanah dan kali ini kehadiran kami di Jambi untuk menyerahkan sertifikat tersebut," katanya.

Pada kesempatan yang sama "Panen Raya Sertifikat" itu dilakukan pula penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Bupati Batang Hari dengan Bupati Muaro Jambi untuk menyelesaikan Konflik Transmigrasi Trans Unit XXII Tanjung Sari, sehingga masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum.

Kementerian ATR/BPN juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo yang aktif mendukung pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi penerima program PTSL.

Saat ini dari total 2,5 juta bidang tanah yang ada di Provinsi Jambi telah terdaftar sebanyak 1,8 juta bidang tanah atau sebanyak 72 persen. (ant/wna)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
22:31
02:12
09:21
17:30
00:55
01:19
Viral