Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Naga Raya Aceh..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Chaidir

Simpan Sabu-Sabu dalam Pohon Pisang, Petani di Nagan Raya Ditangkap Tim Elang

Jumat, 25 Agustus 2023 - 11:10 WIB

"Kami telah mengamankan pelaku beserta barang bukti di kantor polisi guna kelanjutan proses penyelidikan," tandasnya.

Kasat Res Narkoba juga menegaskan bahwa Al akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat mengakibatkan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

"Kami akan menuntut pelaku berdasarkan UU No 35 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," tambahnya.

(kha/fna)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:23
01:35
01:45
01:54
01:47
15:24
Viral