Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Sumber :
  • Tim tvOne/Yoga Syahputera

Korupsi Dana Penanggulangan Covid-19 Diduga Libatkan Rapidin Simbolon, Ini Kata LBH Medan

Kamis, 31 Agustus 2023 - 07:32 WIB

Diketahui berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 439 K/Pid.Sus/2023 menyebutkan adanya keterlibatan Rapidin Simbolon dalam dana penanggulangan Covid-19.

"Mahkamah Agung menilai Rapidin Simbolon yang saat itu menjabat sebagai Bupati Samosir terbukti memanfaatkan dan menikmati dana Covid-19 untuk kepentingan pribadi, dengan cara Rapidin Simbolon bersama tim relawan memindahkan packing bantuan ke rumah dinas bupati dan menempelkan stiker bergambar Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan wakil bupati pada setiap kantong paket bantuan," jelas Ali.

Kemudian Ia mengatakan, putusan tingkat kasasi keterlibatan Rapidin bisa diperiksa sebagai bukti awal atas dugaan tindak pidana korupsi dana Covid-19.

"Putusan kasasi ini dapat dijadikan bukti permulaan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Rapidin Simbolon dan sepatutnya pihak Kejatisu menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Rapidin Simbolon," bebernya. 

"Untuk itu juga LBH Medan mendesak Kepala Kejatisu segera melakukan penyidikan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi dana penanggulangan Covid-19 dan menetapkan Rapidin Simbolon sebagai tersangka berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 439 K/Pid.Sus/2023 sesegera mungkin melimpahkannya ke pengadilan untuk diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan," imbuh Alinafiah. (ysa/wna)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
10:31
01:01
30:44
21:02
02:21
04:56
Viral