Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia Sumatera Utara (KNPI Sumut), El Adrian Shah.
Sumber :
  • Ist

KNPI Sumut Sesalkan Statemen Menpora Dito Ariotedjo

Minggu, 3 September 2023 - 23:10 WIB

Medan, tvOnenews.com - Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia Sumatera Utara (KNPI Sumut), El Adrian Shah SE sangat menyayangkan statemen Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo yang menyebut KNPI versi Ryano (Ketua Umum DPP KNPI M Ryano Pandjaitan red).l pada satu acara forum resmi kepemudaan di Bandung. 

Sebagai seorang menteri, kata El Adrian, Dito Ariotedjo harusnya mengetahui bahwa tidak ada lagi KNPI versi siapapun. Semuanya sudah jelas dan sah bahwa KNPI yang resmi di Tanah Air adalah yang dipimpin M Ryano Pandjaitan. 

"Ini diperkuat dengan dukungan dan pengakuan pemerintah melalui SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001273.AH.01.08 Tahun 2022. Jadi cukup jelas dan tegas bahwa KNPI di Indonesia cuma satu, yakni yang dipimpin oleh Ketum Ryano. Tak ada lagi KNPI diluar ini," cetus El Adrian Shah kepada wartawan di Medan, Minggu (3/9/2023). 

Hal ini disampaikan El Adrian Shah merespons pidato Menpora Dito Ariotedjo yang menyebut KNPI versi Ryano pada Pembukaan Kongres ke-III Satuan Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila di Bandung, Jumat (25/8/2023)

Seperti diketahui, Menpora Dito dihadapkan peserta kongres dan undangan yang hadir, Dito menyebut KNPI versi M Ryano. 

Menurut El, ucapan Dito Ariotedjo itu seolah ada KNPI selain Ryano Pandjaitan dan ini sangat fatal yang dibuat seorang menteri yang justru tugasnya mengurus kepemudaan di Indonesia. 

"Setahu kita, seorang menteri sebelum memberikan sambutan dalam suatu acara forum resmi, konsep pidato atau tentang suatu acara sudah diberitahu oleh pihak protokoler ataupun staf ahli yang hadir siapa dan apa bentuk acaranya. Lagian, sangat tidak mungkin Menpora itu tak mengetahui kalau KNPI di Indonesia cuma ada satu dan tak ada lagi versi-versi," tegasnya. 

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
03:49
01:14
08:35
01:28
01:58
Viral