Team personil Gabungan Polri Membekuk SR (38) Desa Beteng Sari Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung, Senin, (4/9/2023).
Sumber :
  • Tim TvOne/Ambrizal

Heboh! 9 Hari Buron, Suami Bunuh Istri di Dumai Akhirnya Ditangkap

Kamis, 7 September 2023 - 18:35 WIB

Setelahnya SR (38) menyuruh anak kandung korban mencampurkan racun tersebut kedalam kopi dan memberikannya kepada Kartini (41) namun cara tersebut tidak berhasil. Percobaan pembunuhan itu dilakukan SR (38) 10 hari sebelum kejadian pembunuhan sadis tersebut.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SR (38) akan dijerat Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” tegas AKBP Dhovan Oktavianton. (amb/haa)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:35
02:49
05:29
03:51
01:54
05:56
Viral