Sumber :
- Tim TvOne/Arizal Antoni
Berantas PETI, Polres Kerinci Tangkap 5 Penambang di Kawasan Hutan TNKS
Kamis, 14 September 2023 - 15:47 WIB
Namun menurut hukum dan undang undang yang berlaku para tersangka ini bisa dijerat dengan pasal 89 ayat (1) UURI Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.(aai/haa)