Kapolrestabes Palembang saat rilis tersangka kasus penembakan..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Pebri

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan di Palembang, Motif Dendam Adik Tuduh Bandar Narkoba

Sabtu, 23 September 2023 - 16:26 WIB

Palembang, tvOnenews.com - Satreskrim Polrestabes Palembang telah berhasil menangkap satu pelaku penembakan terhadap Yayan Kusnaedi, yang dikenal dengan nama Iyan (35). Pelaku, Hendri (37), warga Jalan Faqih Usman, Kelurahan 3-4, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, ditangkap di tempat persembunyian Ogan Komering Ilir (OI) Sumsel pada malam Jumat, (22/9/2023).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengungkapkan bahwa motif penembakan ini adalah dendam. "Ini dendam karena terhina, adiknya dihembuskan oleh korban sebagai bandar narkoba. Sehingga dilampiaskan marah," kata Harryo Sugihhartono, Sabtu (23/9/2023).

Menurut Harryo Sugihhartono, tersangka menggunakan senjata api rakitan jenis revolver kaliber 38 yang telah disimpannya sebelumnya di rumah. "Saat mengetahui korban berada di tempat kejadian, tersangka mengambil senjata di rumahnya dan langsung menuju rumah tetangganya, Daeng, di mana korban sedang bertamu," ujarnya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 subsider 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana, serta Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan pemberatan. Selain itu, tersangka juga akan dihadapkan pada Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api yang dapat diancam hukuman penjara maksimal selama 20 tahun.

Harryo Sugihhartono menambahkan bahwa senjata api rakitan milik tersangka didapatkan dari seseorang dengan inisial B dengan harga Rp1 juta. "Kami akan menyelidiki penjual senjata api tersebut untuk tindakan hukum yang lebih lanjut dalam rangka memberantas kepemilikan dan penjualan senjata api ilegal," jelas Harryo Sugihhartono.

Selain penangkapan tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 pucuk senjata api rakitan (Senpira) jenis Revolver berwarna hitam, 3 butir peluru kaliber 38, 1 butir pecahan proyektil peluru kaliber 38, 1 buah topi hitam berlubang akibat peluru, dan 1 sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BG 2996 AEJ.

Sementara itu, tersangka Hendri telah mengakui perbuatannya dalam melakukan penembakan terhadap korban. "Saat itu, saya menemui korban di rumah tetangga yang pintu rumahnya terbuka. Saya menembak satu kali ke arah kepala korban dan lalu melarikan diri ke dusun Tanjung Rajo," ungkap Hendri.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:19
00:55
01:06
01:48
01:38
06:57
Viral