Ketiga Tersangka AN, LSM dan IS Diamankan di Polres Tapteng.
Sumber :
  • Tim TvOne/Syaren Situmorang

Pengedar Narkoba di Tapteng Berkicau, Tiga Temannya Diringkus Polisi dari Rumah Kontrakan

Senin, 25 September 2023 - 11:29 WIB

“Setelah sabu-sabu tersebut diambil dari kotak sampah, ketiga tersangka AN, LSM dan IZ langsung bergegas dari lokasi menuju rumah kontrakan tersangka FAL dan memaketinya. Dan saat itu FAL sebelum tertangkap meminta agar dibuatkan paket harga Rp200 ribu karena ada pemesan, lalu AN memberikan dan pada waktu mengantar paket tersebut kepada pemesan, FAL ditangkap Polisi di Kalangan, hingga kemudian tersangka AN CS berhasil ditangkap di rumah kontrakan FAL,” tambah Kompol Gurning.

Dia menegaskan, kepolisian tetap berkomitmen bahwa narkoba adalah musuh bersama dan diharapkan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian dalam pemberantasan narkoba.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AN, LSM dan IZ dan barang bukti saat ini diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Tapteng guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kasi Humas Polres Tapteng menambahkan. (ssg/haa)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:23
01:35
01:45
01:54
01:47
15:24
Viral