Wadir Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tony Kurniawan bersama tersangka dan barang bukti.
Sumber :
  • Tim tvOne/Miko

Residivis Bandar Sabu Kembali Ditangkap Polda Bengkulu, Baru Enam Bulan Bebas dari Nusakambangan

Jumat, 3 November 2023 - 14:55 WIB

Bengkulu, tvOnenews.com - Kermin (54) warga Bengkulu kembali ditangkap polisi, padahal dirinya baru saja menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. Kermin dikenal bandar narkotika kelas kakap di Provinsi Bengkulu yang beberapa kali ditangkap polisi terakhir dikirim ke Lapas Nusakambangan.

Diungkapkan Wadir Narkotika Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan terungkap dan ditangkapnya bandar sabu Bengkulu ini berawal dari laporan masyarakat adanya transaksi narkotika di Kelurahan Betungan pada 31 Oktober 2023.

"Laporan kami tindaklanjuti hingga ditangkaplah S seorang debt collector yang menyimpan satu paket sabu. Saat dimintai keterangan S menyebut bahwa ia mendapatkan sabu dari Kermin," ungkap AKBP Tonny Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolda Bengkulu, Jumat (3/11/2023).

Atas nyanyian S, kemudian polisi mengamankan Kermin yang sedang menikmati makan malam bersama keluarga di salah satu rumah makan. Saat digeledah, polisi tidak menemukan barang bukti. Namun penggeledahan dilakukan di rumah Kermin di Kelurahan Sawah Lebar, alhasil polisi temukan 12 paket sabu yang disimpan di dalam sikat kamar mandi.

Kepada penyidik, Kermin mengatakan dirinya terpaksa kembali menjual sabu karena tidak ada pekerjaan lain, sementara dirinya harus menghidupi keluarganya.

Saat kembali dari Nusakambangan, Kermin mengaku membuat jaringan baru narkobanya. Sementara jaringan lama miliknya tak ia gunakan. Kermin mengaku dirinya sempat ditipu Rp50 juta oleh orang lain yang menjanjikan akan mendapatkan sabu seberat satu kilogram. 

"Bersama tersangka disita dua timbangan digital, dua buku rekening milik Kermin, 5 timbangan, 12 paket sabu dan uang tunai Rp4,2 juta," pungkas AKBP Tony.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:47
04:14
09:13
01:18
02:27
02:49
Viral