- Antara
Suami Aniaya Brutal Istri hingga Buta di Bangka, Penjabat Gubernur Geram, Polisi Buru Pelaku
Jakarta, tvOnenews.com - Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Safrizal ZA menegaskan pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) harus dihukum yang dapat memberikan efek jera, agar tidak ada kasus KDRT di daerah itu.
"Tindakan hukum harus diberlakukan agar memberi efek jera dan mencegah calon-calon pelaku KDRT lainnya," kata Safrizal ZA dalam keterangan pers diterima di Pangkalpinang, Sabtu (2/12/2023).
Pernyataan pelaku KDRT harus dihukum dinyatakan Pj Gubernur Kepulauan Babel usai melihat langsung korban KDRT Nurlaela (34) yang pelaku adalah suami korban, Supri (49), di RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno Babel. Dimana kondisi korban mengalami patah tulang rahang, tangan, luka di wajah, tubuh hingga mengalami kebutaan.
“Nanti saya minta kepada Kapolda untuk menindaklanjuti dan diberikan hukuman yang setimpal, supaya ini menjadi contoh untuk calon-calon pelaku kekerasan yang lainnya dan diharapkan tidak ada lagi kejadian KDRT yang dialami Nurlela ini," ujarnya.
Ia menyatakan dalam mencegah kasus KDRT ini, Pemprov Kepulauan Babel secara intensif dan progresif akan melakukan koordinasi dan sinergi dengan OPD terkait serta stakeholder.
“Kami dengan terus-menerus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada ibu-ibu muda, karena salah satu latar belakang penyebab KDRT ini adalah pernikahan dini,” katanya.
Menurut dia upaya preventif KDRT ini di tingkat desa dilakukan melalui posyandu yang layanan konseling lewat bekerja sama dengan relawan ataupun organisasi yang bergerak di bidang kesehatan ibu dan anak.