Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor memaparkan tersangka dan barang bukti dalam konferensi pers di Aula Parama Satwika Polres Tapteng..
Sumber :
  • Tim tvOne/Syaren

Montir Bengkel yang Sodomi Puluhan Anak di Tapteng Ditangkap Polisi di Bekasi

Jumat, 8 Desember 2023 - 09:55 WIB

 

“Tersangka Hendri melanggar Pasal 82 Ayat (1), Juncto Pasal 76 E dari UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda maksimal Rp5 miliar,” katanya.

 

Dijelaskan, penanganan kasus dugaan pencabulan (sodomi) terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Sorkam, Tapteng itu setelah salah satu orang tua korban membuat laporan di unit SPKT Polres Tapteng, pada Selasa (14/11) yang lalu.

 

Berdasar hasil keterangan pelapor, kasus dugaan cabul terungkap ketika salah satu korban bercerita kalau korban dan kawan-kawannya telah dicabuli tersangka HCP alias Hendri sekitar tahun 2022 hingga September 2023.

 

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:58
06:38
01:04
05:15
09:25
Viral