para pengungsi Rohingya terdampar di daratan tak berpenghuni di Kabupaten Deli Serdang pada akhir Desember lalu..
Sumber :

KontraS Wanti-wanti Penolakan Pengungsi Rohingya di Aceh Jangan Sampai Terjadi di Sumut: Buka Pintu Selebar-lebarnya

Kamis, 4 Januari 2024 - 09:59 WIB

Medan, tvOnenews.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Sumatera Utara (KontraS Sumut) turut menyoroti pengungsi Rohingya yang mulai merambah ke pesisir Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Sabtu (30/12) lalu.

Sedikitnya 147 pengungsi Rohingya terdampar di Desa Karang Gading, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. Hingga saat ini pengungsi dari negara Myanmar itu masih berada di teluk tak berpenghuni.

Datangnya pengungsi Rohingya ke wilayah daratan Sumut diduga akibat menguatnya penolakan warga Aceh. Teranyar, sekumpulan mahasiswa di Aceh mendemo dan mengusir paksa para pengungsi tersebut.

Mempertimbangkan hal itu, KontraS Sumut mengingatkan masyarakat agar kasus penolakan Rohingya di Aceh tak terjadi di Deli Serdang - Langkat.

"KontraS Sumut mendorong pemerintah daerah untuk membuka pintu selebar-lebarnya memberikan tempat penampungan bagi pengungsi Rohingnya yang mendarat di Deli Serdang, dan daerah Langkat. Para pengungsi harus mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah setempat," kata Koordinator KontraS Sumut, Rahmat Muhammad, di Medan, Kamis (4/12).

Rahmat merasa prihatin melihat para pengungsi Rohingya yang kelaparan dan lelah karena telah berlayar puluhan hari. Mereka terombang-ambing di lautan demi berlayar ke Indonesia. Sebab, kata Rahmat, warga Rohingya percaya bahwa Indonesia dan masyarakatnya yang ramah mampu untuk memberikan ruang aman bagi keberlangsungan hidup dirinya, keluarga dan anak-anaknya.

"Secara hukum kita memiliki regulasi yang cukup kok, sekalipun Indonesia belum menjadi negara penandatangan Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 mengenai hak pengungsi dari luar negeri. Namun, Indonesia memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap para pengungsi berdasarkan Prinsip HAM Nasional dan Internasional yang kita anut," tutur Rahmat.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
02:33
01:15
01:45
08:58
01:43
Viral