Guru status P Medan tuntut lulus PPPK tanpa tes.
Sumber :
  • Tim tvOne/Zulfahmi

Belasan Tahun Mengabdi, Ratusan Guru Honor Status P Medan Tuntut Lulus PPPK Tanpa Tes

Jumat, 5 Januari 2024 - 09:06 WIB

Medan, tvOnenews.com - Ratusan guru yang tergabung dalam Forum Guru Status P Kota Medan menuntut agar pemerintah segera merealisasikan janji pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka mengaku kecewa, hingga saat ini belum juga diangkat menjadi PPPK meski sebelumnya sudah dinyatakan lulus dengan status P (Pasing Grade).

Kepada tvonenews, Kamis (4/1), Ketua Forum Guru Status P Kota Medan Merry Hasugian (44) mengatakan, sebelumnya mereka terpilih mengikuti tes uji PPPK khusus dengan kriteria masa pengabdian sebagai tenaga pengajar honor 3-5 tahun. Setelah mengikuti computer assisted test (CAT) pada tahun 2023, akunya, dirinya bersama ratusan tenaga honor lainnya dinyatakan lulus dengan status P.

"Namun, hingga saat ini kami belum juga mendapat formasi PPPK Kota Medan. Karena itu, kami memohon agar pemerintah segera mengangkat kami tanpa tes lagi di tahun 2024," ujarnya.

Ditambahkan guru honor SD Negeri 060927 Medan Johor itu, untuk memperjuangkan haknya mereka telah menyurati Wali Kota Medan, Komisi II dan Komisi X DPR RI, Ombudsman serta sejumlah instansi lainnya.

Menjawab wartawan, Merry mengaku pihaknya curiga karena ada sejumlah guru honor dengan masa pengabdian 2 tahun malah dinyatakan lulus formasi PPPK Kota Medan tahun 2023, sementara klasifikasi tes tersebut khusus untuk tenaga honor dengan masa pengabdian 3-5 tahun.

Sementara, Penambela Ritonga (36) memohon pemerintah segera mengangkat mereka, dengan mempertimbangan masa pengabdiannya yang sudah sekira 18 tahun menjadi guru honor di SD Negeri 060886.

"Kami mohon, agar pemerintah mengangkat kami menjadi PPPK, dengan pertimbangan kami para guru honor sudah mengabdi hingga belasan tahun dengan gaji per bulan jauh di bawah UMK," pintanya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
02:35
02:56
03:32
02:20
01:02
Viral