Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis..
Sumber :
  • Antara

Kasus Pengadaan Tanah Pembangunan Jaringan Irigasi di Kabupaten Simeulue, Kejati Aceh Periksa 42 Saksi

Selasa, 16 Januari 2024 - 18:36 WIB

Berdasarkan hasil perencanaan pengadaan, biaya pembebasan lahan dengan harga terendah Rp26,5 miliar dan harga tertinggi mencapai Rp38,2 miliar. Namun, penetapan harga terendah tersebut tidak sesuai dengan yang ditetapkan konsultan senilai Rp17,8 miliar.

Selain itu, kepemilikan tanah terdiri 26 persil atau bidang, terdiri 25 persil dikuasai warga dan satu persil merupakan tanah desa. Namun, dalam pelaksanaan berubah menjadi 32 bidang perseorangan dan satu bidang tanah milik desa.

Dari hasil penyelidikan, tim penyelidik Kejati Aceh menemukan indikasi kerugian mencapai Rp2,1 miliar. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, tim penyidik Kejati Aceh meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan. (ant/wna)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:25
01:59
07:35
01:14
06:09
01:34
Viral