Caleg DPR RI Dapil Kepulauan Bangka Belitung Siti Aftamari meninggal dunia. (ANTARA/HO-Humas KPU Babel).
Sumber :
  • Antara

Tidak Ubah DCT Caleg DPR Meninggal Dunia, KPU Babel: Suara Sah Dihitung ke Suara Parpol

Senin, 22 Januari 2024 - 13:43 WIB

Pangkalpinang, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan tidak akan mengubah daftar calon tetap (DCT) DPR RI yang meninggal dunia karena telah ditetapkan sebagai calon anggota legislatif.

“Kemarin (Minggu, 21/1/2024), caleg DPR RI atas nama Siti Aftamari meninggal dunia," kata Divisi Teknis KPU Provinsi Kepulauan Babel Hartati di Pangkalpinang, Senin (22/1/2024).

Mengenai caleg DPR RI Daerah Pemilihan Provinsi Kepulauan Babel yang meninggal dunia atas nama Hj. Siti Aftamari dari PKS pada Minggu (21/1/2024), ia menegaskan DCT Pemilu 2024 tidak bisa diubah.

“Untuk DPR RI ini kewenangannya berada di pusat, tetapi dapat kami pastikan bahwa DCT yang telah ditetapkan tidak akan diganti, meskipun ada caleg yang meninggal dunia," ujarnya.

Ia menjelaskan berdasarkan Pasal 34 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, calon anggota legislatif yang meninggal dunia hanya bisa diganti paling lambat 13 hari sebelum ditetapkan DCT. Kemudian Pasal 35 PKPU yang sama juga menerangkan bahwa peserta pemilu yang meninggal dunia tidak dapat diganti.

“Sebetulnya untuk kewenangan caleg DPR RI ini berada di KPU RI, tetapi peraturannya tetap sama tiap tingkatan KPU," katanya.

Ia menambahkan pergantian caleg, termasuk meninggal dunia, hanya bisa dilakukan sebelum ditetapkan DCT. "Hal yang sama juga berlaku untuk caleg yang tersangkut pidana," tambahnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:34
02:38
07:23
04:42
12:27
13:34
Viral