Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto meminta penjelasan dari satu dari empat pelaku dewasa..
Sumber :
  • tim tvOne/Alboin

Update! Kasus Bullying Dua Remaja di Batam, Polisi Tetapkan Empat Orang Jadi Tersangka

Sabtu, 2 Maret 2024 - 19:28 WIB

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Nugroho, motif penganiayaan terhadap korban berinisial EF (14) dilakukan, setelah salah satu pelaku menuduh EF mencuri barang miliknya.

Namun hingga saat ini pihak kepolisian belum bisa memastikan mengenai tuduhan pencurian yang berujung penganiayaan tersebut.

"Untuk korban EF ini juga sempat melawan kalau dilihat dari video yang beredar. Untuk korban EF, dilakukan penganiayaan oleh keempat pelaku karena dituduh mencuri barang. Namun pelaku belum bisa memberi keterangan pasti, mengenai barang yang dicuri dan ini tengah kita dalami," paparnya.

Kemudian untuk korban berinisial SR (17), penganiayaan terjadi dikarenakan saling ejek dengan salah satu pelaku berinisial L (18).

Berawal dari saling ejek ini, salah satu pihak kemudian menantang untuk bertemu. Pelaku L juga diketahui membawa tiga rekannya ke lokasi pertemuan yang telah dijanjikan sebelumnya.

Untuk keempat pelaku ini pihak kepolisian menjatuhkan dua pasal yang berbeda. Mengingat tiga pelaku merupakan anak di bawah umur, dan satu pelaku lain sudah dinyatakan dewasa. Para pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara 3,6 tahun, dan atau Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan maksimal pidana penjara selama tujuh tahun. (ahs/wna)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:08
12:16
01:50
01:16
04:12
04:35
Viral