Pelaku kurir sabu diamankan petugas Bea Cukai Tanjungpinang..
Sumber :
  • Kurnia

Penumpang Kapal Pelni di Bintan Bawa 1.057 Gram Sabu, Dililitkan di Perut

Kamis, 14 Maret 2024 - 14:05 WIB

Tanjungpinang, tvOnenews.com - Seorang calon penumpang kapal Pelni di Pelabuhan Sri Bayintan Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, kepergok membawa sabu seberat 1.057 gram, atau sebanding dengan satu kilogram.

Tersangka penyalahgunaan narkoba bernama Farizal (33). Ia diamankan di dekat pintu masuk pelabuhan Sri Bayintan Kijang oleh petugas P2 Bea dan Cukai Tanjungpinang, pada Sabtu (9/3/2024) kemarin.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana mengatakan, awalnya pihaknya melakukan melakukan profiling terhadap calon penumpang kapal Bukit Raya dengan rute Kijang-Belinyu-Tanjung Priok.

Saat melakukan pemeriksaan terhadap calon penumpang kapal, Farizal diduga membawa barang ilegal. Petugas Bea Cukai pun melakukan pemeriksaan lebih detail, serta menemukan bungkusan plastik besar di tubuh tersangka Farizal.

"Bungkusannya dililitkan pada bagian perut dan direkatkan menggunakan lakban bening. Setelah kita lakukan pemeriksaan mendalam, ada 3 bungkus berisi serbuk berwarna putih dengan berat bruto 1.057 gram," kata Tri Hartana, Kamis (14/3/2024).

Usut punya usut, satu kilogram lebih serbuk putih tersebut merupakan methamphetamine atau narkoba jenis sabu-sabu. Dari situ, Bea Cukai Tanjungpinang langsung melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dan Polres Bintan.

"Setelah itu tersangka F dan barang bukti diserahterimakan kepada Satresnarkoba Polres Bintan," tambahnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:58
07:10
03:08
07:10
01:19
01:00
Viral