Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Komisaris Besar (Kombes) Polisi Dwi Nur Setiawan..
Sumber :
  • Antara

Polda Sumbar Sebut Jalan Satu Arah Padang-Bukittinggi Berlaku 7 April 2024

Jumat, 22 Maret 2024 - 17:20 WIB

Padang, tvOnenews.com - Penerapan rekayasa lalu lintas one way atau jalan satu arah dari Kota Padang menuju Bukittinggi dan sebaliknya berlaku efektif pada 7 April hingga 15 April 2024. Hal itu disampaikan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar).

"One way atau jalan satu arah ini mulai berlaku pukul 12.00 WIB hingga 17.00 WIB," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Komisaris Besar (Kombes) Polisi Dwi Nur Setiawan, Jumat (22/3/2024).

Dwi mengatakan, satu jam sebelum penerapan rekayasa lalu lintas tersebut, polisi terlebih dahulu melakukan sterilisasi jalur dari Kota Padang menuju Bukittinggi maupun sebaliknya.

"Kemudian pukul 18.00 WIB petugas kembali melakukan clearing agar lalu lintas berjalan normal dan pengguna jalan merasa nyaman dan lancar," ujar Dwi.

Dwi menjelaskan terdapat perbedaan penerapan rute jalan satu arah libur Idul Fitri 2024 dibandingkan 2023. Pada Lebaran 1445 Hijriah pengemudi atau pengendara dari arah Kota Padang menuju Kota Bukittinggi akan diarahkan lewat Kecamatan Malalak.

Kemudian, bagi pengguna jalan dari Kota Bukittinggi tujuan Kota Padang akan melewati jalur utama atau melintasi Kota Padang Panjang. Pengubahan rute itu ditujukan untuk mengurangi potensi kemacetan terutama di persimpangan Padang Lua, Kabupaten Agam.

Terkait antisipasi beberapa titik ruas jalan yang rawan tertimpa tanah longsor, kepolisian telah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menyiagakan alat berat. Beberapa ruas jalan via Kecamatan Malalak yang rawan longsor yakni pada kilometer 68, 69 serta kilometer 102.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
03:49
01:14
08:35
01:28
01:58
Viral