Jalan Padang-Bukittinggi akan menerapkan aturan jalan satu arah pada mudik Lebaran..
Sumber :
  • Antara

Info Mudik, Dishub Sumbar: Aturan Jalan Satu Arah Dikecualikan untuk Kendaraan Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:45 WIB

Padang, tvOnenews.com - Jalur Padang - Bukittinggi akan menjadi jalan satu arah (one way) mulai 7-15 April 2024 dikecualikan untuk kendaraan tertentu. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Barat, Dedy Diantolani.

”Ketentuan aturan jalan satu arah ini dikecualikan untuk kendaraan dengan tingkat urgensi tinggi terhadap kebutuhan masyarakat, seperti kendaraan tangki pertamina yang membawa BBM, pemadam kebakaran dan kendaraan ambulance dengan pengawalan Polri," katanya, Jumat (29/3/2024).

Ia menyebut untuk kendaraan yang tidak masuk kategori urgen atau darurat, harus mematuhi aturan jalur satu arah yang telah ditetapkan. Selain penerapan jalur satu arah di jalur Padang-Bukittinggi, Pemprov Sumbar juga menerapkan pembatasan operasional angkutan barang selama masa mudik lebaran.

Dalam Pengumuman Gubernur Sumbar disebutkan, pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan dengan ketentuan, waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan mulai hari Jumat 5 April 2024 pukul 09.00 WIB sampai dengan Selasa 16 April 2024 pukul 08.00 WIB.

Pengaturan diberlakukan pada ruas jalan Padang - Solok - Kiliran Jao Batas Provinsi Jambi (Kabupaten Dharmasraya) dan sebaliknya. Kemudian, pada ruas jalan Padang - Padang Panjang - Bukittinggi batas Provinsi Riau (Kabupaten Lima Puluh Kota) dan sebaliknya.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, dan pakan ternak.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:58
01:43
04:43
01:04
02:18
03:32
Viral