Tok! Terbukti Korupsi, 2 Pimpinan KONI Sumsel Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara.
Sumber :
  • tim tvOne - Muhammad Pebrian

Tok! Terbukti Korupsi, 2 Pimpinan KONI Sumsel Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Selasa, 16 April 2024 - 15:28 WIB

Selain dituntut pidana penjara terdakwa
Suparman Roman juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 312 juta apabila tidak bisa membayar diganti pidana selama 9 bulan penjara. 

Dalam dakwaan JPU menyatakan bahwa dua terdakwa Suparman Roman dan Ahmad Tahir, telah merugikan negara senilai Rp 3,4 miliar atas tindak pidana korupsi KONI Sumsel tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun 2021.

"Terdakwa Suparman Romans dan Ahmad Tahir didakwa telah memperkaya diri sendiri dengan kerugian negara Rp 3,4 miliar lebih," tegas JPU dalam sidang dakwaan

Adapun pasal yang didakwakan kepada dua terdakwa yakni, kesatu Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (peb/aag)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:15
07:22
04:05
01:39
12:43
02:08
Viral