tersangka saat diamankan polres Langkat..
Sumber :
  • tim tvOne - Taufik Hidayat

3 Penipu Modus Jual Mobil Bekas Online Dicokok Unit Pidum Polres Langkat

Sabtu, 8 Januari 2022 - 08:12 WIB

Langkat, Sumatera Utara - Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Langkat mengamankan tiga tersangka yang diduga sebagai pelaku penipuan jual beli mobil bekas secara online.

Kepada awak media, Kanit Pidum Ipda Herman Sinaga mengatakan penangkapan para tersangka dilakukan pada Selasa (4/1/2022) lalu yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Herman F. Sinaga bersama dengan Panit Pidum Ipda Ali Al Asgor dan anggota Opsnal. 

"Ketiga tersangka akan di jerat dengan pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1e KUHPIdana dan atau pasal 480 Ke 2e KUHPidana, " ucap Kanit Pidum Polres Langkat, Sabtu (8/1/2022). 

Ketiga tersangka yang diamankan yaitu Afriadi Indra Gunawan alias Apriton (33) warga Jalan Denai, Gang Berdikari Lingkungan XI Kelurahan Tegal Sari, Mandala II Kecamatan Medan Denai Kota Medan. Kemudian Ikram Syah Ramadhan (33) warga Tangguk Bongkar IX Lingkungan IX Kelurahan Tegal Sari, Mandala II Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. 

Serta Aan Syahputra (26) warga Tangguk Bongkar IX Gang Buntu Lingkungan IX Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai. 

Penangkapan berawal saat korban, Kevin Pranata (27) warga Lingkungan IX Kelurahan Sido Rejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, pada hari Senin (3/1/2022) melihat penjualan 1 unit mobil merk Avanza warna hitam tahun 2013 dilayanan jual beli online (OLX) dan mendapatkan nomor kontak Tersangka Afriadi Indra Gunawan alias Apriton. 

Kemudian terjadi kesepakatan harga pembelian mobil denganTersangka senilai Rp.102.000.000,- di jalan Hang Tuah Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.

Selanjutnya Tersangka Afriadi Indra Gunawan alias Apriton mengarahkan agar mentransfer uang pembelian tersebut ke rekening Bank Mandiri atas nama Oktaviana Fajar Wati melalui rekening istri korban. 

Namun setelah uang ditransfer, mobil tersebut tidak diberikan juga dan korban membuat laporan ke Mapolres Langkat. 

Kemudian Istri korban langsung melaporkan ke Bank Mandiri untuk melakukan pemblokirian terhadap rekening yang berkaitan dengan tindak pidana penipuan tersebut.

Setelah itu, Kanit Pidum Ipda Herman Sinaga mendapat informasi dari pelapor, bahwa pemilik rekening yang menerima transferan uang dari istri korban sedang berada di Bank Mandiri Center Poin dan akan melakukan pembukaan blokir rekening. 

Mendapat informasi tersebut, Kanit Pidum melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Reskrim Polres Langkat dam langsung memerintahkan personil dibawah pimpinan Kanit Pidum untuk menindak lanjuti Informasi menuju ke Bank Mandiri Medan.

Sesampainya di tempat tersebut, Kanit Pidum bersama dengan Panit dan anggota Opsnal langsung mengamankan 2 pelaku atas nama Ikram Syah Ramadhan dan Aan Syahputra.

Dihadapan petugas, kedua tersangka  mengaku diperintah oleh Afriadi Indra Gunawan alias Apriton untuk membuka blokir di rekening dengan upah sebesar Rp.15.000.000 perorang. (Taufik Hidayat/ito) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:09
07:45
14:04
00:47
01:33
01:11
Viral