- Tim TvOne/ Syaren
Mantan Anggota DPR Ancam Bangun Rumah di Atas Jalan, Ini Alasannya
Tapanuli Utara, Sumatera Utara - Mantan Anggota DPR Anthon Sihombing membangun portal secara permanen di atas lahan miliknya yang kini sedang dilakukan pembangunan jalan lingkar (ring road) oleh Kementerian PUPR di Desa Lobu Siregar II, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Anthon mengatakan aksi tersebut ia lakukan sebagai bentuk protes kepada pemerintah, karena menurutnya hingga saat ini belum ada kejelasan soal pembebasan lahan miliknya untuk pembangunan jalan itu.
"Hingga saat ini saya belum pernah diundang Pemkab Tapanuli Utara untuk musyawarah dan mufakat soal pembebasan lahan saya tersebut," kata Anthon kepada tvonenews.com, Sabtu (8/1/2022).
"Tapi di atas lahan saya ini justru sudah dibangun jalan sebelum ada izin dari saya," sambung mantan Anggota DPR tiga periode itu.
Untuk itu, lanjut Anthon, ia tak akan memberikan sejengkal pun lahan miliknya yang bersertifikat atas nama dirinya itu untuk kelanjutan pembangunan jalan lingkar tersebut, sebelum ada musyawarah dan mufakat dengan Pemkab Tapanuli Utara.
"Beberapa waktu lalu sudah saya bangun portal di sini, tapi dibongkar oleh Satpol PP. Dan kemarin, Jumat 7 Januari 2022 sudah saya bangun lagi portal permanen di lokasi yang sama. Namun hanya setengah badan jalan yang kita portal agar kendaraan bisa lewat," tegasnya.
Tak hanya itu, selain membangun portal, Anthon Sihombing juga mengatakan akan membangun rumah di atas jalan pada lahan miliknya itu. "Saya juga akan membangun rumah di sini. Kan ini tanah saya," tegasnya lagi.
Anthon bersama beberapa warga juga sempat mengusir sejumlah mobil proyek yang bekerja mendekati lahan miliknya. "Jangan mendekat ke sini. Ke sana kalian," usir Anthon kepada sopir mobil proyek di lokasi.
Menanggapi hal itu, Sekda Pemkab Tapanuli Utara, Indra Simaremare membantah pernyataan Anthon Sihombing yang menyebutkan belum ada musyawarah. "Sudah ada musyarawah dengan Pak Anthon. Kita ada buktinya," ungkap Indra.
Ditanya soal ganti rugi untuk pembebasan lahan milik Anthon Sihombing, Sekda menjelaskan senilai Rp1,6 miliar lebih. "Harga itu sesuai ketentuan, dan uangnya sudah kita titipkan di Pengadilan Negeri Tarutung," ungkapnya.
Soal adanya aksi pemblokiran jalan berupa portal yang dilakukan Anthon Sihombing di lintasan pembangunan jalan tersebut, Sekda Indra mengatakan pihaknya akan melakukan upaya persuasif.
Pembangunan jalan lingkar sepanjang 13,3 kilometer dengan menelan biaya mencapai miliaran itu dimulai pada tahun 2020 lalu, setelah Bupati Taput Nikson Nababan melalukan groundbreaking sekaligus meresmikannya dengan nama jalan Ir. Soekarno.
Pembangunan jalan tersebut dipresentasikan akan membuka kawasan ekonomi baru serta untuk mengurai kepadatan kota di Kecamatan Siborongborong. (Syaren Situmorang/Wna)