Kurang 12 Jam, Pelaku Pembunuhan Pemilik Salon di Dumai Diringkus.
Sumber :
  • Tim TvOne/Dedi E

Kurang 12 Jam, Pelaku Pembunuhan Pemilik Salon di Dumai Diringkus

Senin, 10 Januari 2022 - 21:36 WIB

Dumai, Riau – Tak butuh waktu lama bagi Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai untuk berhasil mengungkap pelaku pembunuhan pemilik salon Joy Tombang Situmeang (62) warga Jalan Sidorejo RT. 013 Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan yang ditemukan tewas berlumuran darah didalam kamar mandinya, Minggu (09/01/2022). 

 

SL Alias A Alias N (23) warga Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara yang berdomisili di Kota Pekanbaru yang merupakan pelaku pembunuhan Pemilik Salon Joy berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai bersama Jatanras Polda Riau dan Dit Intelkam Polda Riau di kamar 207 Hotel Sabrina, Jalan Nangka, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Bukit Raya pada hari Minggu (09/01/2022) sekitar pukul 23.00 WIB. 

 

Kapolres Dumai mengatakan usai melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kejadian, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H langsung bergerak menuju Kota Pekanbaru atas adanya informasi bahwa handphone korban dibawa oleh pelaku yang diketahui tengah berada di Kota Pekanbaru. 

 

Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, S.I.K dalam konferensi pers Senin (10/01/2022) sore, mengungkapkan bahwa pelaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.

 

“Dengan dibantu oleh Tim Jatanras Polda Riau dan Dit Intelkam Polda, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai berhasil menangkap pelaku atas nama SL Alias A Alias N di Hotel Sabrina, Jalan Nangka, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Namun saat dilakukan penangkapan kemudian dilakukan pengembangan, pelaku SL Alias A Alias N melakukan perlawanan kepada petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku SL Alias A Alias N,” jelas Kapolres.

 

Adapun modus operandi, lanjut Kapolres Dumai, pelaku SL Alias A Alias N (23) berkenalan dengan korban melalui Aplikasi WALA, kemudian korban menyuruh pelaku yang berdomisili di Kota Pekanbaru untuk datang ke Kota Dumai. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 09 Januari 2022 sekitar 20.15 WIB pelaku tiba di Kota Dumai dengan dari Kota Pekanbaru.

 

Setibanya di Kota Dumai, korban menjemput pelaku di depan Hotel Stars, Jalan Sultan Hasanuddin kemudian korban mengajak pelaku untuk makan serta minum bandrek di sekitaran Kota Dumai. Hingga sekitar pukul 23.00 WIB, korban mengajak pelaku kerumah korban di Jalan Sidorejo RT. 013 Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan.

 

“Setelah tiba di rumah korban, selanjutnya korban mengajak dan memaksa pelaku untuk berhubungan badan, namun pelaku menolak dan melihat ada 1 buah pisau yang berada di meja rias kamar korban. Mendapati pisau tersebut, pelaku langsung menancapkan pisau kearah korban sebanyak 9 kali sehingga saat itu korban tumbang ke dalam kamar mandi dan mengalami kejang-kejang kemudian pelaku menutupi korban dengan selimut dan bedcover,”

 

Setelah itu pelaku langsung kabur sambil membawa sejumlah barang berharga milik korban. Akibatnya sejumlah barang bukti dan uang diamankan pihak kepolisian dari pelaku. 

 

“Selanjutnya pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban serta pisau yang digunakan pelaku untuk menikam korban, kemudian pelaku pergi meninggalkan tempat kejadian perkara dengan mengendarai sepeda motor milik korban menuju Kota Pekanbaru,” ungkap Kapolres Dumai.

 

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Menghilangkan Nyawa Orang Lain (Pembunuhun) dan atau Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan Mengakibatkan Kematian dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 (lima belas) Tahun,” pungkas Kapolres. (Dedi E/Nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
10:35
15:44
01:26
01:56
06:26
Viral