news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Merampok Untuk Judi Slot Dan Narkoba, Resedivis Kasus Curas Viral Ditembak Polisi.
Sumber :
  • tim TvOne/Yoga

Merampok Untuk Judi Slot Dan Narkoba, Residivis Kasus Curas Viral Ditembak Polisi

Personel Sat Reskrim Polsek Medan Baru, dipimpin oleh AKP Martua Manik, SH.,MH mengamankan satu orang  pelaku residivis pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan D.I.Panjaitan Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru (tepatnya di sebelah Lapangan Gajah Mada).
Senin, 10 Januari 2022 - 21:49 WIB
Reporter:
Editor :

 

"Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih susu BK 3976 ABM (kendaraan yang digunakan tersangka), 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam BK 3696 DS (pembelian dari hasil kejahatan), 1 (satu) potong celana Lea warna biru dongker, 1 (satu) pasang sandal merk Eiger, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) potong kaos, 1 (satu) unit HP android merk vivo warna biru dibungkus kondom hitam (milik tersangka), 1 (satu) unit HP android merk vivo warna merah (milik korban)," ungkap Martua.

 

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan dan ditahan di Polsek Medan Baru guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

"Hasil interogasi terhadap pelaku, ia mengakui perbuataannya dan menerangkan bahwa ia melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut seorang diri menggunakan sepeda motor Honda Scoopy, dan barang milik korban berupa HP android merk Vivo dijual bersama istrinya berinisial N ke Jalan Djamin Ginting Padang Bulan Medan seharga Rp750.000," sebut Martua.

 

Selain itu, pelaku juga mengakui  bahwa uang sebesar Rp 10 juta yang didapat dari dalam tas korban digunakan untuk membeli sepeda motor Yamaha RX King sebesar Rp 6.juta dan sisanya dipakai untuk bermain judi slot serta membeli Narkoba.

 

"Dan keterangan lanjutan dari hasil interogasi bahwa pelaku sudah pernah menjalani hukuman penjara dengan kasus yang sama (Curas) di Lubuk Pakam," kata Martua.

 

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (Yoga/Nof)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:05
01:27
12:44
15:36
06:26
05:03

Viral