Pelaku Saat Diringkus Tekab Polresta Bandar Lampung.
Sumber :
  • Pujiansyah

Berusaha Kabur, Residivis Maling Motor Spesialis Subuh di Bandar Lampung Dilumpuhkan

Minggu, 16 Januari 2022 - 10:57 WIB

Bandar Lampung, Lampung - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung meringkus seorang residivis pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Pulau Kelagian, Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung. Pelaku ditangkap polisi kurang dari 1x24 jam usai mencuri sepeda motor milik korban bernama Reno Siswanto, di Jalan Pulau Kelagian, Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, pada Sabtu(15/1/2022).

Kanit Ranmor Polresta Bandar Lampung, Iptu A Saidi menjelaskan penangkapan pelaku ini berawal ketika para pelaku berpapasan dengan polisi yang sedang berpatroli di jalur lokasi perbatasan. Petugas yang curiga dengan gerak gerik kedua pelaku, kemudian melakukan pengejaran, serta berhasil meringkus tersangka yang sempat terjatuh dan meninggalkan sepeda motor di tepi jalan. "Satu pelaku berhasil ditangkap, sedangkan satu pelaku lagi berhasil melarikan diri," kata Iptu A Saidi.

Saat akan ditangkap, lanjut Saidi, pelaku mencoba melarikan diri, sehingga anggota terpaksa melumpuhkannya dengan menembak kedua kaki pelaku pencurian ini. "Kami sudah berikan tembakan peringatan. Tapi pelaku masih mencoba melarikan diri, jadi terpaksa dilumpuhkan. Dari pelaku kami mengamankan satu unit motor Beat yang baru saja diambil," jelasnya.

Saidi menambahkan untuk modus yang digunakan para pelaku dengan cara mengambil sepeda motor yang terparkir di pekarangan rumah korban. Kemudian satu pelaku masuk ke dalam rumah, sedangkan satu pelaku menunggu di atas sepeda motor. "Kawanan pencuri motor ini spesialis subuh atau korbannya sedang tertidur. Setiap beraksi keduanya mempunyai peran masing-masing," ungkapnya.

Sementara, Rino Siswanto, korban pencurian yang mendapat informasi pelaku beserta sepeda motor miliknya berhasil diamankan polisi kurang dari 24 jam.  Ia pun kemudian mendatangi Mapolresta Bandar Lampung untuk mengecek kendaraannya yang telah dicuri oleh kawanan pelaku curanmor tersebut. 

"Kinerja polisi sangat responsive dan bekerja selama 24 jam sehingga pelaku dapat tertangkap kurang dari 24 jam. Saya sangat berterima kasih atas kerja keras personil Polresta Bandar Lampung sehingga pelaku pencurian sepeda dapat ditangkap," ungkap Rino. 

Berdasarkan catatan polisi tersangka merupakan residivis dengan kasus serupa pada tahun 2019 lalu. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 363 kuhp tentang pencurian serta terancam hukuman pidana selama 7 tahun kurungan penjara. (Pujiansyah/Nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral