Satreskrim Polres Aceh Timur Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan Janda di Aceh Timur.
Sumber :
  • Tim TvOne/Ilham Zulfikar

Satreskrim Polres Aceh Timur Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan Janda di Aceh Timur

Senin, 17 Januari 2022 - 20:05 WIB

 

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, sebilah parang dan baju milik tersangka,  selanjutnya sarung dan sebilah parang serta sendal milik korban. 

 

Kini tersangka akan dijerat dengan Undang-undang KUHPidana Pasal 340 tentang Pembunuhan berencana Sub Pasal 338 KUPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun, pidana mati atau seumur hidup. (Ilham Zulfikar/Nof)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:23
05:26
13:30
02:11
09:58
17:04
Viral