Karyawan Pelaku Penggelapan Uang Kantor.
Sumber :
  • Pujiansyah

Nekat Buat Laporan Palsu, Polisi Tangkap Seorang Pria di Lampung Diduga Gelapkan Uang Kantor untuk Judi Online

Jumat, 21 Januari 2022 - 01:36 WIB

Bandar Lampung, Lampung - Membuat laporan palsu dengan modus berpura-pura menjadi korban pembegalan, seorang salesman ditangkap Aparat Kepolisian Polsek Kedaton, Bandar Lampung. Firdaus Ahmad Afriyanda,23 tahun, warga Natar, Kabupaten Lampung Selatan nekad membuat laporan palsu lantaran telah uang perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp 3,7 juta untuk berjudi online dan membayar hutang.

Kapolsek Kedaton, Kompol Atang Syamsuri, mengatakan awalnya pelaku datang membuat laporan sebagai korban pembegalan dengan menggunakan senjata tajam pada Selasa (18/2/2022) malam lalu. Dalam laporannya, pria itu dihadang dua orang yang menggunakan sepeda motor dengan membawa senjata api, dan merampas uang tunai jutaan rupiah di dalam tas miliknya di Kawasan Rajabasa, Bandar Lampung.

"Setelah menerima laporan, anggota reskrim langsung ke lokasi dengan melakukan olah TKP dan meminta keterangan warga sekitar," jelas Kompol Atang Samsuri.

Setelah melakukan serangkaian penyidikan, lanjut Kompol Atang, petugas meras dengan keterangan pelapor yang sering berubah-ubah. Terlebih, polisi telah mendapatkan keterangan warga bahwa tidak ada peristiwa pembegalan di tempat tersebut. Setelah diinterogasi, pelapor mengakui bahwa telah menggunakan uang perusahaan yang dibawanya untuk membayar utang.

"Pelaku menggunakan uang perusahaan di tempatnya bekerja sebesar Rp 3,7 juta. Uang itu digunakannya untuk membayar hutang dan main judi online sejak dua bulan lalu," ungkap Atang.

Sementara itu, tersangka mengaku aksi nekatnya itu dilatarbelakangi takut dikejar oleh pimpinan perusahaan, terkait uang perusahaan yang telah digunakannya untuk berfoya-foya.

"Saya khilaf dan takut dimarah pimpinan tempat bekerja. Uang itu digunakan untuk judi online bola yang selalu mengalami kekalahan," kata Firdaus Ahmad.

Polisi tetap memproses hukum untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Pelaku bakal dijerat Pasal 220 dan Pasal 266 tentang laporan palsu, serta terancam hukuman penjara selama tujuh tahun. (pujiansyah/ade)

 
 
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:28
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
Viral