Pelaku Berhasil Diamankan Petugas.
Sumber :
  • Frendy

Mayat Bersimbah Darah di Pulau Bangka Ternyata Korban Pembunuhan Sadis

Rabu, 23 Februari 2022 - 11:45 WIB

Bangka Tengah - TA (17) warga Desa Simpang Yul, Kecamatan Tempilang yang ditemukan tewas bersimbah darah di Jalan Raya Desa Cambai Selatan, Kecamatan Namang ternyata korban pembunuhan sadis yang dilakukan oleh rekan kerjanya sendiri berinisal AS.

Kapolres Bangka Tengah (Bateng), AKBP Moch Risya Mustario mengatakan kurang dari 1x24 jam, pihaknya berhasil mengungkap kasus penemuan mayat TA dengan luka robek di bagian kepala dan tergeletak di pinggir Jalan Raya Desa Cambai Selatan, Selasa (22/02/2022) sekira pukul 03.30 WIB.

 

Sang pelaku AS, merupakan rekan kerja korban TA sebagai buruh Tambang Inkonveksional (TI) di Desa Air Mesu, Kecamatan Pangkalan Baru. AS merupakan warga Seliman Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.

 

"Mereka berdua bersama beberapa rekan lainnya juga mengontrak rumah di Desa Air Mesu tersebut," ujar AKBP Risya, Rabu (23/02/2022).

 

Kasus ini terungkap, kata Risya setelah pihaknya mengetahui identitas korban. Lalu dilakukan penyelidikan keseharian korban, dan didapatilah korban bersama pelaku mengontrak di Desa Air Mesu, Kecamatan Pangkalanbaru. 

 

Kronologis pembunuhan

 

Dini hari sekira pukul 02.00 WIB, Selasa (22/02/2022) korban dan pelaku keluar rumah kontrakan menggunakan sepeda motor disaksikan rekan kerja lainnya. Kemudian sekira pukul 05.00 WIB, pelaku AS pulang ke kontrakan tanpa bersama korban TA. 

 

Curiga, kemudian rekan lainnya melihat postingan di media sosial bahwa ditemukan mayat lelaki dengan ciri-ciri seperti TA. Rekan korban pun melaporkan ke keluarga TA, bahwa TA tidak pulang setelah terakhir keluar rumah bersama pelaku AS. Tak lama, pelaku AS melarikan diri dari kontrakan Desa Air Mesu tersebut.

 

"Kami yang sejak awal telah mengetahui identitas pelaku ini pun terus melakukan pengejaran bersama Ditkrimum Polda Babel. Sekira pukul 02.00 WIB, Rabu (23/02/2022) pelaku berhasil kita amankan di rumahnya beralamat Desa Seliman, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka tanpa perlawanan," ujarnya.

 

"Pelaku ditangkap saat baru tiba dan minum es di rumahnya," timpal Risya.

 

“Motif pembunuhannya, sementara ini kesalahpahaman hingga terjadi cekcok mulut di bawah pengaruh minuman beralkohol jenis arak. Hingga di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pinggir Jalan Raya Desa Cambai Selatan, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah itu terjadilah penganiayaan dilakukan pelaku AS dengan memukul korban TA sebanyak 3 kali menggunakan tangan dan kayu,” ungkapnya.

 

"Hantaman kayu itu merobek bagian kepala belakang sebelah kanan, hingga menyebabkan kehabisan darah dan akhirnya korban TA meninggal dunia di TKP," lanjutnya.

 

Pelaku AS dan para saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Bateng. Pelaku pun akan dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. 

 

"Kami juga mengucapkan terimakasih kepada rekan media dan masyarakat yang telah memberikan informasi awal dalam mengungkap kasus pembunuhan ini," pungkasnya. (Frendy/Nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:58
06:38
01:04
05:15
09:25
Viral