Warga Gandus Surati Presiden RI, Minta Keadilan Atas Tindakan Mafia Tanah.
Sumber :
  • Tim Tvone/Rizal

Warga Gandus Surati Presiden RI, Minta Keadilan Atas Tindakan Mafia Tanah

Rabu, 16 Maret 2022 - 19:29 WIB

Palembang - Sebanyak 14 orang warga pemilik lahan perkebunan di RT 29, Mekasari, Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandung Palembang, mengirim surat kepada Presiden Ri  Joko Widodo. 
 
Mereka mengajukan permohonan agar Presiden RI menegakkan keadilan, karena lahan mereka dirusak, dicuri dan diambil alih oleh AS, yang diduga mafia tanah.
 
Hal itu terungkap dalam Temu Pers yang digelar, SHS Law Firm bersama 14 kliennya di kantornya, Senin (14/3/2022). Advokat SHS Law Firm, Sofhuan Yusfiansyah mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Presiden RI, dengan Nomor 008/SHS-LAW FIRM/III/2022 tertanggal 1 Maret 2022.
 
"Klien kami sebanyak 14 orang ini adalah pemilik lahan sah dan dikelola untuk perkebunan selama puluhan tahun. Namun, Tahun 2020 ada AS dkk yang datang dan tiba -tiba merusak, mencuri pohon dan tanaman karet, yang telah mereka Kelola selama ini. Dan AS dkk juga menyerobot lahan klien kami serta mengaku pemilik sah dan berhak atas lahan tersebut," tegas Sofhuan.
 
Dijelaskannya, tindakan pengrusakan puluhan hektare kebun milik kliennya dan bahkan banyak pohon yang sengaja di tebang dan dibawa oleh AS dKK, jelas merupakan bentuk kriminalisasi yang tidak dapat dibenarkan. 
 
Para kliennya, kata Sofhuan, juga telah melaporkan tindakan tersebut pada kepolisian sebanyak 10 laporan tindak pidana pengrusakan, pencurian, intimidasi dan penyerobotan lahan.
 
"Para klien kami juga telah melaporkan ke Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang, tapi dari banyak laporan tersebut hanya satu yang ditanggapi oleh kepolisian," jelas Sofhuan.
 
Beberapa laporan tersebut antara tindakan premanisme dan pengusiran pada pemilik lahan, dari pelapor atas nama Muchtar Ahmad, dengan LP: STTLP/26/VII/2020/SPKT tanggal 11 Juli 2020 dan LP No STTLP/1723/VIII/2020/SUMSEL/RESTABES/SPKT tanggal 19 Agustus 2020. Bahkan, ada laporan atas nama Muhammad Syech, LP Nomor: STTLP/93/II/2015/SKPT tanggal 10 Februari 2015, yang bahkan hingga kini tidak diproses oleh kepolisian.
 
"Kami mengharapkan agar Bapak Presiden RI yang sedang giat - giatnya memberantas mafia tanah, untuk menindaklanjuti persoalan ini. Karena secara hukum, tidak dibenarkan melakukan kriminalisasi terhadap warga bahkan mencaplok, merusak dan mencuri di lahan milik warga yang sah," katanya.
 
Sementara perwakilan pemilik lahan, Muchtar Ahmad mengungkapkan dirinya bersama warga lainnya sudah lama memiliki dan mewarisi lahan - lahan di Gandus tersebut. Bahkan sebagian sudah memiliki sertifikat yang dikeluarkan pemerintah.
 
"Lahan yang kami miliki sebagian besar kami gunakan untuk bertanam karet dan sebagian besar sudah menghasilkan. Tiba - tiba AS dan krunya mengaku menjadi pemilik lahan dan menebang paksa tanaman dan pepohonan yang sudah kami tanam bertahun - tahun. Kemudian mengusir kami dengan mengancam dan merusak," kata Muchtar.
 
Muchtar mengharapkan agar pemerintah khususnya Presiden RI dapat mengambil tindakan, hingga keadilan dapat ditegakkan.
 
"Kami ini rakyat kecil dan tidak mengerti tindakan - tindakan mafia. Yang kami pahami, lahan kami hendak diambil orang, bahkan pepohon kini sudah ditebang dan dibawa tanpa kami dapat melakukan perlawanan," 
 
Benny Murdani selaku kuasa hukum mengatakan terkait laporan terhadap kliennya bernama Abdulah Sahab (AS) selaku direktur PT Bumi Sriwijaya Gandus yang dilaporkan oleh warga mengatasnamakan Paguyuban Mekar Sari yang di daerah Gandus, Palembang.
 
"Di sini kami jelaskan bahwa hal itu tidaklah benar. Karena, klien kami juga memiliki dasar kepemilikan yang jelas. Sesuai dengan surat keterangan dari Kecamatan Ilir Barat II Palembang itu terdaftar surat - suratnya semuanya, ada disitu," jelas Benny diwawancarai di kantornya, Rabu (16/3/2022) sore.
 
Lanjutnya, kemudian terkait laporan pengrusakan itu tidaklah benar. Karena pada saat itu klien kami atas perintah dari direktur pada saat itu pak Yakub mengatakan bahwa akan dilakukan ‘Land Clearing’ atau pembersihan lahan di atas lahan miliknya seluas 150 hektar. 
 
"Jadi bukan pengrusakan, dan terkait laporan warga - warga itu juga kita sudah beberapa kali gelar perkara baik di Polda Sumsel ataupun di Mabes Polri. Di Karo Wasidik pada saat itu merekomendasikan bahwa seluruh perkara - perkara laporan terkait perkara tanah di Gandus, itu agar di tangguhkan dulu sampai adanya putusan perdata yang inkrah," katanya.
 
Lebih jauh dikatakan Benny, terkait laporan itu juga pada saat itu juga pihaknya melakukan gugatan perdata dan terdaftar dengan register No 99. 
 
“Pada saat kita sedang gugatan perdata ini berjalan, ternyata ada pihak - pihak warga masyarakat setempat yang juga mengklaim disini. Atas gugatan itu oleh hakim dipertimbangkan kurang pihak sehingga NO, atas hal ini dan arahan dari Majelis Hakim kami melakukan gugatan baru," ujarnya.
 
"Dan akan disidangkan pada hari Senin," sambungnya. 
 
Dan kemudian adanya laporan yang sudah masuk ke dalam persidangan yang pagi tadi Rabu (16/3/2022) sudah masuk tahap tuntutan dari jaksa penuntut yang mana menuntut klien kami dengan Pasal 170 pengeroyokan, pengrusakan terhadap barang, secara bersama - sama dengan  tuntutan 2 tahun 6 bulan. 
 
"Maka kami membantah, kami tidak sependapat dengan tuntutan tersebut. Karena kami melihat jelas sebagaimana fakta - fakta persidangan, surat dari pelapor itu adalah sertifikat nya Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus sementara objek yang dipermasalahkan itu berada di Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus," ungkapnya.
 
Masih kata Benny, bahwa ini jelas beda wilayah, jelas yang satu surat dari Kelurahan Gandus kenapa objeknya dibuat di Kelurahan Pulokerto.
 
 "Sementara surat klien kami terletak di Kelurahan Pulokerto, oleh karena itu fakta - fakta persidangan sudah kami sampaikan. Klien kami memiliki surat - surat kepemilikan dan letaknya betul di Kelurahan Pulokerto sementara milik korban itu terletak di Kelurahan Gandus  bukan di Kelurahan Pulokerto," tegasnya.
 
Oleh karena itu, sambung Benny pihaknya yakin Majelis Hakim melalui hati nuraninya, "Memberikan putusan yang seadil - adilnya dengan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," tukasnya.
 
Langkah ke depan diambil, Benny mengatakan terkait laporan ini yang ada di Polda Sumsel. Pihaknya tetap berpegang dan mengacu kepada hasil rekomendasi dari Karo Wasidik Bareskrim Polri. 
 
“Bahwa perkara ini harus ditangguhkan sampai adanya putusan perdata, oleh karena itu sebelum putusan perdata No 49 yang telah kami ajukan ini putus, maka perkara - perkara laporan masyarakat itu harus ditangguhkan dahulu sampai adanya kepastian hukum terhadap perkara perdata," tegasnya.
 
"Terkait mengenai hak kepemilikan, siapa yang memiliki tanah yang terletak di Kelurahan Pulokerto, Gandus," pungkasnya. (Rizal/Lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
06:24
02:32
03:00
05:18
00:58
Viral