Ilustrasi Hakim Ketok Palu Putusan.
Sumber :
  • tim tvOne/Miko

Bunuh Rekannya Sesama PMI di Taiwan, Pidi Dituntut Seumur Hidup

Selasa, 22 Maret 2022 - 17:24 WIB

Seluma, Bengkulu - Pidi Suprianto (28) Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Lubuk Resam, Kecamatan Seluma Utara, Provinsi Bengkulu dituntut hukuman mati oleh pengadilan Taiwan atas kasus pembunuhan terhadap rekannya sesama tenaga kerja asal Indonesia pada Agustus 2021 lalu.

"Betul ada warga kita membunuh sesama rekannya seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Indramayu Jawa Barat di Taiwan. Saat ini proses hukumnya menunggu vonis pengadilan Taiwan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, Rosdiana pada Selasa (22/3/2022).

Rosdiana menambahkan, bahwa saat ini semua pihak masih menunggu vonis final dari pengadilan di Taiwan.

"Dia sempat dituntut hukuman seumur hidup namun kita masih menunggu vonis final pengadilan di Taiwan. Keputusan pengadilan terhadap Paidi Suprianto akan dibacakan oleh pengadilan Taiwan pada Rabu (23/3/2022). 

Sebelumnya, Paidi Suprianto diduga membunuh seorang wanita yang juga merupakan Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indramayu, Jawa Barat, berinisial KA (31) pada Agustus 2021.

KA merupakan atasan Paidi di perkebunan tomat. Sementara pembunuhan terjadi di lokasi kebun tomat tempat keduanya bekerja.

Diduga sempat terjadi cekcok antara Paidi dan KA yang berakhir pada hilangnya nyawa KA.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral