Dok. Gubsu Edy Rahmayadi.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Ahmidal

Gubernur Sumut Larang Kenderaan Dinas Gunakan Solar Bersubsidi

Kamis, 24 Maret 2022 - 18:21 WIB

"Penerbitan surat rekomendasi yang dimaksud, mengacu kepada peraturan badan pengatur hilir minyak dan gas bumi republik indonesia nomor 17 tahun 2019," bunyi surat itu.

Selain itu, batas pembelian JBT jenis minyak bersubsidi meliputi, kenderaan pribadi roda empat hanya diperbolehkan paling banyak 40 liter per hari. Kenderaan angkutan atau barang roda empat paling banyak 60 liter per hari. Kenderaan umum angkutan orang atau barang roda enam, hanya 100 liter per hari.

Badan usaha atau masyarakat yang melanggar atas ketentuan yang dimaksud akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (Ahmidal Yauzar/Nof)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
02:34
04:41
02:33
02:15
05:26
Viral