Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Yoga

Kerangkeng Manusia, Keluarga Besar Terbit Rencana Perangin Angin Digilir Pemeriksaan Pekan Ini

Kamis, 31 Maret 2022 - 16:20 WIB

Medan - Polda Sumut tidak main main mengungkap kasus kerangkeng manusia yang dijadikan tempat perbudakan modern disertai penyiksaan yang mengakibatkan tiga orang penghuni pada tahun 2019 dan 2021 meninggal dunia. Pemeriksaan terus bergulir dalam indikasi penambahan tersangka baru selain delapan tersangka yang sudah ditetapkan pada Senin 21 Maret 2022 lalu. Saat ini, keluarga besar dari pemilik kerangkeng manusia yaitu Terbit Rencana Perangin Angin, mulai digilir diperiksa penyidik dengan status sebagai saksi untuk saat ini. 
 
Adapun keluarga besar dari Terbit Rencana Perangin Angin yang sudah diperiksa adalah istrinya, Teorita Boru Surbakti dan juga adik kandung Terbit Rencana Perangin Angin yang menjabat Ketua DPRD Kabupaten Langkat bernama Sabrina Boru Perangin Angin.
 
Mereka diperiksa di Unit Renakta dan Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, pada Selasa kemarin. Tepatnya sehari pasca penyidik Polda Sumut menyita dan mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil yang dijadikan kendaraan taktis, khusus dalam hal penjemputan dan pengantar penghuni kereng dipekerjakan di lahan perkebunan dan pabrik PKS milik Terbit Rencana Perangin Angin. Bahkan kendaran tersebut juga digunakan untuk Sarianto Ginting, penghuni kereng yang tewas.
 
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan seiring waktu, kritik dari belum ditahannya delapan orang tersangka terjawab. Ia pun berharap agar bersabar hingga nantinya akhir dari penyidikan kasus ini sesuai prosedur.
 
"Ya, tadi yang saya bilang. Ini bukan tidak ditahan. Melainkan belum dilakukan penahanan. Karena, penyidik ingin mendudukkan konstruksi hukumnya sebagai mana penerapan pasalnya di  TPPO. Jadi kemungkinan untuk dilakukan penahanan terhadap delapan tersangka tersebut sangat terbuka setelah utuh proses pemeriksaan, kata Hadi.
 
Selanjutnya Hadi menjawab pertanyaaan terkait adanya kemungkinan adanya penambahan tersangka lainnya termasuk dari keluarga besar Terbit Rencana Perangin Angin yang saat ini diperiksa sebagai saksi.
 
Hadi menyebut dari hasil pengembangan penyidikan nantinya bisa saja itu dilakukan. Di mana selain Putra Sulung Terbit Rencana Perangin Angin, Dewa Rencana Perangin Angin yang sudah ditetapkan  tersangka.
 
"TRP sendiri akan dimintai keterangan kembali dalam Minggu ini. Dalam Minggu ini penyidik kita akan meminta keterangan berkordinasi dengan teman teman KPK," beber Hadi membuktikan keseriusan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra dengan tim untuk mengungkap perkara kereng manusia Terbit Rencana Perangin Angin.
 
Hadi juga menyebutkan saat ini keluarga besar Terbit Rencana Perangin Angin, baru sekali diperiksa terkait penetapan delapan orang tersangka. 
 
Namun sebelumnya pada beberapa waktu lalu keluarga besar dan Terbit Rencana Perangin Angin sendiri telah diperiksa untuk dimintai keterangan.
 
Sebelumnya delapan orang tersangka dijerat pasal TPPO dan Tindak Penganiayaan Berat mengakibatkan korban meninggal dunia, ada tiga orang korban jiwa yakni SG dan AS.
 
Di mana delapan tersangka masing masing TS, JS, SP, HS, IS, RG dan DP yang merupakan putra sulung dari Terbit Rencana Perangin Angin.
 
Komisi III DPR RI Dukung Langkah Polda Sumut Tangani Kasus Kerangkeng
 
Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mendapat dukungan penuh dalam menangani perkara  kasus kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin.
 
Dukungan penanganan kasus karengkeng itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, Rabu (30/3/2022).
 
Menurutnya, kasus kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin cukup menarik dan menjadi perhatian masyarakat. Bagaimana tidak kasus ini terjadi sejak 10 tahun silam dan baru terkuak sekarang ini.
 
"Waktu kita reses ke Sumatera Utara beberapa waktu lalu, Komisi III DPR RI sudah mendengar seluruh penjelasan dari Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, serta Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengenai penaganan kasus kerangkeng itu," tuturnya.
 
Hinca menyebutkan, dengan waktu yang cukup singkat penyidik sudah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus kerangkeng yang terjadi di Kabupaten Langkat tersebut.
 
"Kita ketahui untuk mengungkap kasus yang terjadi pada 10 tahun silam sangat sulit dan pastinya membutuhkan waktu yang cukup lama. Tetapi ini, Penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut mampu membuktikanya dengan menetapkan delapan orang tersangka," sebutnya.
 
Disinggung mengenai belum ditahannya ke delapan tersangka itu, Hinca menilai penyidik ingin mendudukkan kasus karengkeng secara utuh karena kembali lagi kasus ini sudah terjadi lebih dari 10 tahun lalu. 
 
Menurutnya, penyidik memiliki kewenangan melakukan penahanan atau tidak terhadap para tersangka sesuai KUHAP dan tidak bisa diintervensi siapapun termasuk Kapolda Sumut itu sendiri. 
 
"Tidak ditahannya para tersangka itu, saya menilai penyidik tidak ingin tergesa-gesa mengambil langkah penahanan. Apabila penyidik melakukan penahanan terhadap ke delapan tersangka namun berkas perkara belum tuntas dalam mengumpulkan alat bukti maka para tersangka yang ditahan mau tak mau harus dibebaskan," sebutnya.
 
"Dan penyidik saya kira sudah berpikir secara matang agar proses kasus kerangkeng itu bisa P-21 atau dinyatakan lengkap saat berkas perkaranya dikirim ke jaksa," tambah Politisi Partai Demokrat tersebut.
 
Hinca mengakui, penanganan kasus kerangkeng yang dilakukan Dit Reskrimum Polda Sumut dinilai sudah profesional. Lalu kepada Komnas HAM dan LPSK turut membantu memberikan seluruh bukti-bukti yang dimiliki kepada Polda Sumut agar kasus kerangkeng itu cepat terungkap.
 
"Kembali saya tegaskan tidak ditahannya para tersangka tentu menjadi alasan subjektif penyidik. Dan Komisi III DPR RI mendukung penuh Polda Sumut dalam pengertian tetap mengawasi agar kasus kerangkeng itu tuntas dikerjakan," tegasnya.(Yoga/Lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral