Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Anambas musnahkan berbagai jenis barang bukti tindak pidana umum..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Kurnia

Kejaksaan di Wilayah 3T Kepri Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Kamis, 31 Maret 2022 - 18:40 WIB

Anambas, Kepri – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Anambas, yang merupakan wilayah 3T (Tertinggal, Terluar dan Terdepan) di Kepri musnahkan berbagai jenis barang bukti Tindak Pidana Umum dari sebelas perkara, Rabu (30/3/2022).
 
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Cabjari Natuna di Anambas terdiri dari: Narkotika jenis sabu seberat 58,73 gram beserta 7 unit alat hisap, 10 unit telepon genggam berbagai merek, puluhan butir telur Penyu, serta berbagai jenis barang bukti lainnya seperti gunting, tas, dan dompet.
 
Kepala cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Roy Hufington Harahap mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht).
 
“Seluruhnya sudah Inkracht berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Natuna,”ujar Roy.
 
Roy menambahkan sebagai daerah 3T (Tertinggal, Terluar dan Terdepan), Kejaksaan berinisiatif akan gencar memberikan penyuluhan hukum untuk meminimalisir tindak pidana di Kabupaten Anambas.
 
“Tugas penting kami untuk membuat masyarakat di daerah 3 T ini sadar hukum, karena kondisi geografis yang sulit dijangkau,” pungkasnya.
 
Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan pada air panas, sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dipotong dan dibakar.
 
Turut hadir dalam pemusnahan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Anambas, Sahtiar,  Kasat Narkoba Polres Anambas Iptu SM Simanjuntak, Kapolsek Siantan Iptu Gunawan Husein, mewakili Kapolres Kepulauan Anambas, IPTU SM. Simanjuntak serta Kabid Kesehatan Kabupaten Anambas. (Kurnia Syaifullah/Lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:21
03:43
06:21
13:18
01:24
01:09
Viral