Polisi gelar barang bukti uang Rp200 juta lebih hasil pengungkapan korupsi dana hibah Dispora Provinsi Kepri..
Sumber :
  • tim tvOne - alboin

Korupsi Dana Hibah 20 Miliar Dispora Kepri Terungkap, Tukang Ojek Pun Kecipratan

Senin, 11 April 2022 - 14:24 WIB

Batam, Kepri - Direktorat Reserse Kriminal Polda Kepri membongkar kasus dugaan korupsi dana hibah di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemprov Kepri dengan total anggaran sebesar Rp 20 miliar. Dalam kasus tersebut, sebanyak 6 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian negara ditaksir sebesar Rp6,2 miliar.

Wadireskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka yakni Ti, Mi, Sp, Mi, Mo dan Aa atas dugaan kasus korupsi dana hibah Disporra Kepri Tahun Anggaran 2020.

"Enam orang itu memiliki peranan yang berbeda-beda dari kasus korupsi tersebut. Ada juga tukang ojek. Mekanik, namun ada dua orang yang memiliki peranan sentral yakni Ti dan Mi. Ti, saat menjabat sebagai Kabid Anggaran BPKAD Provinsi Kepri diduga menyalahgunakan kewenangannya, dengan mencantumkan 45 organisasi kemasyarakatan (Ormas), dalam penyusunan rancangan KUA-PPAS," katanya, Senin (11/4/2022) di Batam.

Nugroho menjelaskan, dana hibah untuk 45 ormas ini dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), menjadi dasar penganggaran dalam APBD dan APBD perubahan di tahun 2020.

"Informasi ini ditelusuri kepolisian, dan didapati fakta bahwa 45 organisasi tidak ada mengajukan hibah secara tertulis. Sebelum dianggarkan, tidak ada rekomendasi atau proposal hibah. Surat rekomendasi dan proposal baru dibuat saat dana hibah dicairkan," ujarnya.

Walaupun tidak masuk dalam kepengurusan. Organisasi ini diduga dikendalikan oleh  Mi, Sp, Mu, Mo dan Aa. Sedangkan Tr, berperan sebagai orang yang meminta Mi  mencari dan mencantumkan ormas untuk dimasukan sebagai penerima dana hibah.

Demi memuluskan rencana dugaan korupsi ini, kata Nugroho, tersangka Mi berkolaborasi dengan beberapa tersangka untuk menyusun laporan pertanggung jawaban.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:30
01:07
03:27
01:35
03:20
01:47
Viral