- Tim TvOne/ Miko
Ribuan KTP Invalid Disalahgunakan, 3 Oknum ASN Dukcapil Terlibat
Mukomuko, Bengkulu - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Mukomuko, Polda Bengkulu, mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan ribuan E-KTP invalid atau gagal cetak di wilayah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Pengungkapan ini bermula, dari viralnya pengangkutan E-KTP di media sosial (medsos) melalui salah satu platform. Berangkat dari hal tersebut penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polres Mukomuko, melakukan penyelidikan.
Penyidik telah meminta keterangan sejumlah pemilik E-KTP invalid, yang diduga telah disalahgunakan oknum di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mukomuko.
"Dugaan penyalahgunaan E-KTP invalid ini menyeret oknum pejabat di lingkungan Pemda Mukomuko, ASN dan warga sipil. Jumlah E-KTP invalid ini tidak kurang dari 1000 lembar," kata Kapolres Mukomuko, AKBP. Witdiardi kepada Tvonenews.com, Sabtu (16/4/2022).
Selain temuan KTP invalid, file data E-KTP invalid itu juga disimpan di laptop yang jumlahnya mencapai ribuan lembar. "Tidak kurang dari 1000 lembar E-KTP invalid. Di mana E-KTP itu diduga disalahgunakan untuk keperluan tertentu, dan kita pun sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi berikut keterlibatan orang di dinas terkait,” ungkapnya.
Dalam dugaan penyalahgunaan E-KTP invalid ini, kata Witdiardi, penyidik akan menerapkan Pasal 95 a Undang-undang No. 24 Tahun 2013, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
"Tidak tutup kemungkinan dugaan penyalahgunaan E-KTP ini akan menyeret pihak lainnya," pungkas Witdiardi. (rgo/wna)