Kapolres Mukomuko, AKBP Witdiardi..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Miko

Ribuan KTP Invalid Disalahgunakan, 3 Oknum ASN Dukcapil Terlibat

Sabtu, 16 April 2022 - 13:49 WIB

Mukomuko, Bengkulu - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Mukomuko, Polda Bengkulu, mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan ribuan E-KTP invalid atau gagal cetak di wilayah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Pengungkapan ini bermula, dari viralnya pengangkutan E-KTP di media sosial (medsos) melalui salah satu platform. Berangkat dari hal tersebut penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polres Mukomuko, melakukan penyelidikan.

Penyidik telah meminta keterangan sejumlah pemilik E-KTP invalid, yang diduga telah disalahgunakan oknum di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mukomuko.

"Dugaan penyalahgunaan E-KTP invalid ini menyeret oknum pejabat di lingkungan Pemda Mukomuko, ASN dan warga sipil. Jumlah E-KTP invalid ini tidak kurang dari 1000 lembar," kata Kapolres Mukomuko, AKBP. Witdiardi kepada Tvonenews.com, Sabtu (16/4/2022).

Selain temuan KTP invalid, file data E-KTP invalid itu juga disimpan di laptop yang jumlahnya mencapai ribuan lembar. "Tidak kurang dari 1000 lembar E-KTP invalid. Di mana E-KTP itu diduga disalahgunakan untuk keperluan tertentu, dan kita pun sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi berikut keterlibatan orang di dinas terkait,” ungkapnya.

Dalam dugaan penyalahgunaan E-KTP invalid ini, kata Witdiardi, penyidik akan menerapkan Pasal 95 a Undang-undang No. 24 Tahun 2013, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

"Tidak tutup kemungkinan dugaan penyalahgunaan E-KTP ini akan menyeret pihak lainnya," pungkas Witdiardi. (rgo/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
07:59
02:28
01:48
06:43
06:09
Viral