Tersangka pemerkosa anak yang mengaku petugas Satpol PP ditangkap.
Sumber :
  • Syaren Situmorang

Residivis Pemerkosa Anak yang Mengaku Satpol PP Ditangkap Polisi

Kamis, 21 April 2022 - 20:44 WIB

Setelah tersangka JS meninggalkan pacar korban RS di depan kantor Satpol PP, tersangka kembali menjemput korban dan temannya ke tanggul sungai, lalu dengan berboncengan tiga kedua tersangka membawa korban ke suatu gubuk di Desa Aek Siancimun.

“Setelah tiba di gubuk tersebut, kedua tersangkapun mengancam korban agar tidak berteriak, dan memperkosanya secara bergiliran. Setelah nafsu bejat kedua tersangka terlampiaskan, korban pun diantar kembali ke tempat semula di tanggul tersebut sendirian. Lalu pagi harinya korban menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya, sehingga orang tua korban pun melapor ke Polres Taput,” tutur Walpon.

Walpon juga akan mengungkapkan bahwa kedua tersangka merupakan residivis, dan sering keluar masuk penjara.

Tersangka BL pernah terjerat hukum dalam kasus pembunuhan seorang gadis di Kabupaten Taput, dan dihukum selama 18 tahun. Sedangkan tersangka JS, pernah terlibat kasus perampokan dan pembunuhan toke getah di Padangsidimpuan, dan menjalani hukuman 20 tahun penjara.

“Setelah mereka keluar penjara, lalu melakukan kejahatan kembali. Atas perbuatan yang dilakukan oleh kedua tersangka maka penyidik menetapkan pasal 76E jo Psl 82 ayat 1, 2, 3, dan 4 UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (ssg/act)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:22
02:07
02:34
04:41
02:33
02:15
Viral