Polres Lampung Tengah menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat prostitusi online, Minggu (24/4/2022).
Sumber :
  • tim tvOne - Pujiansyah

Polisi Gerebek Tempat Prostitusi Berkedok Kontrakan, Mucikari dan PSK Ditangkap

Minggu, 24 April 2022 - 22:09 WIB

Lampung Tengah, Lampung - Aparat Kepolisian Satreskrim Polres Lampung Tengah menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat prostitusi online yang berada di Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, Minggu (24/4/2022).

Dari dalam rumah kontrakan tersebut, polisi mengamankan seorang mucikari, seorang pekerja seks komersial (PSK), berikut dengan alat kontrasepsi, dan pil KB sebagai barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi online berkedok rumah kontrakan ini berasal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas di dalam rumah kontrakan. 

Petugas kemudian melakukan penyelidikan yang kemudian melakukan penggerebekan aktivitas prostitusi online tersebut.

"Saat di gerebek tempat prostitusi berkedok rumah kontrakan, kami mengamankan seorang mucikari Adonita Simarta (45 Tahun) dan seorang pekerja seks komersial (PSK). Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan alat kontrasepsi dan pil KB," jelas AKP Edi Qorinas.

Kasatreskrim menambahkan, dalam menjalankan aksinya, sang mucikari menjajakan anak buahnya ke lelaki hidung belang melalui media sosial maupun bertemu langsung dengan kenalannya. Setelah mendapatkan pelanggan, pelaku lalu mengirimkan  foto-foto dengan berbagai pose. "Dia menawarkan ke kenalannya melalui Whatsapp maupun media sosial lainnya dengan mengirimkan foto berbagai pose," ungkap Edi Qorinas.

Setelah tercapai kesepakatan, lanjut AKP Edi Qorinas, nantinya lelaki hidung belang akan mentransfer sejumlah uang atau ketemuan dan memberikan uang tersebut. Sang mucikari pun juga sudah menyiapkan tempat, atau rumah kontrakan sebagai tempat prostitusi.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral