WN Malaysia Ditolak Masuk Indonesia.
Sumber :
  • Dedie

Dicekal, Seorang WN Malaysia Ditolak Masuk Indonesia via Dumai

Senin, 9 Mei 2022 - 14:24 WIB

Dumai, Riau - Sejak lalu lintas internasional di Pelabuhan Dumai resmi dibuka pada Kamis (5/5/2022) lalu, jumlah wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Riau pun meningkat.

Kantor Imigrasi Dumai mendapati salah satu penumpang yang masuk dalam daftar cekal. Penumpang kapal yang merupakan Warga Negara (WN) Malaysia tersebut ditolak masuk karena masuk daftar cegah dan tangkal (cekal) keimigrasian Indonesia.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Muhammad Jahari Sitepu menjelaskan pihaknya melalui Imigrasi Dumai sudah efektif menjaga pintu gerbang negara.

Kantor Imigrasi Dumai tidak hanya melayani, tapi juga sekaligus mengawasi WNI yang akan melakukan perjalanan internasional. Penegakan hukum keimigrasian pun siap dilaksanakan apabila ada yang menyalahi prosedur maupun aturan yang telah ditetapkan.

Ia juga membenarkan adanya Warga Negara Malaysia yang ditolak memasuki wilayah Indonesia melalui pelabuhan internasional di Kota Dumai.

WN Malaysia tersebut ditolak masuk ke Indonesia karena masuk daftar cekal. Pada 2021 lalu, dia dideportasi oleh Imigrasi Pekanbaru karena telah melewati izin tinggal atau over stay, sehingga dia masuk daftar cekal,” terang Jahari.

Warga Negara Malaysia berinisial MSS itu merupakan pemegang nomor paspor A54830500. Ia dihentikan petugas imigrasi pada Kamis (5/5/2022) dan dipulangkan kembali dengan Kapal Indomal Kingdom tujuan Melaka pada Sabtu (7/5/2022) sekitar pukul 09.00 WIB.

Jahari pada kesempatan itu memastikan bahwa seluruh jajaran, khususnya penjaga pintu gerbang negara, telah siap melaksanakan tugas walaupun selama ini telah lama vakum.

“Kami siap mendukung program pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dengan melayani seluruh WNI dan WNA. Namun, kami juga berharap seluruh WNI dan WNA selalu mempersiapkan dokumen keimigrasiannya jika ingin melintas. Jangan coba-coba menyuap petugas karena itu perbuatan melanggar hukum. Penyuap dan pemberi suap bisa dipenjara,” sebut Jahari. (dep/taa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
01:16
04:12
04:35
02:43
04:00
Viral