Petugas E-TLE Ditlantas Polda Bengkulu Melakukan Pemantauan.
Sumber :
  • Miko

2 Ribu Surat Pemberitahuan ETLE Dilayangkan Ditlantas Polda Bengkulu

Rabu, 11 Mei 2022 - 14:50 WIB

Bengkulu - Dua ribu lebih surat pemberitahuan tilang elektronik dikirimkan Ditlantas Polda Bengkulu ke pelanggar lalu lintas di daerah itu, berlaku sejak 1 Mei 2022. Pernyataan ini disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sumardji dalam keterangan persnya. 

"Penindakan atau Sanksi pelanggaran telah berlaku pada awal Mei 2022. Telah kita kirimkan surat pelanggaran tilang elektronik ke 2.000 tercapture oleh kamera E-TLE," ujar Sumardji. 

Pelanggaran yang terekam di kamera pada traffict light bervariasi bentuk, seperti tidak mengenakan sabuk pengaman, menggunakan telpon genggam saat mengemudi, dan lainnya. 

Sanksinya berupa denda serta menjadi kewajiban saat membayar pajak. Surat peringatan denda tilang elektronik itu dikirim via pos ke alamat nomor Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Seandainya kendaraan sudah bukan nama di STNK maka sebaiknya penerima surat tilang segera mengkonfirmasi ke polisi atau segera melakukan pengurusan pergantian nama STNK. 

"Jika tidak membayar denda serta tidak ada konfirmasi maka STNK akan terblokir secara otomatis," tutup Sumardji.

Hingga sejauh ini, untuk pemasangan alat E-TLE di Bengkulu baru satu lokasi yakni berada di Simpang Empat Lampu merah Mapolda Bengkulu di kawasan Adam Malik kota Bengkulu. (rgo/taa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:57
02:32
01:28
04:58
01:44
02:05
Viral