Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika didampingi Kasi Penkum dan Kasi Penuntutan.
Sumber :
  • Miko

Kasasi 3 Terdakwa Kasus Korupsi Pengendali Banjir di Bengkulu Dijatuhi Hukuman Penjara

Rabu, 11 Mei 2022 - 18:21 WIB

Sementara itu, untuk Ibnu Suud selaku Direktur CV Utaka Esa sebagai konsultan pengawas dituntut selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Itsnaini Martuti selaku Direktur CV Merbin, dituntut selama 4 tahun denda Rp. 300 juta dan subsider 6 bulan kurungan serta dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp. 1 miliar lebih dengan subsider 1 tahun 8 bulan penjara. (rgo/taa)
Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:22
02:07
02:34
04:41
02:33
02:15
Viral