Suana Sidang Putusan Pembunuh Guru di Pengadilan Meulaboh.
Sumber :
  • Chaidir Azhar

Bunuh Guru di Meulaboh, Pelaku Divonis Seumur Hidup

Kamis, 12 Mei 2022 - 16:52 WIB

Aceh Barat, Aceh - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Juni Husriadi (45), pelaku pembunuhan Fitriani, Guru SMK Arongan Lambalek, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat.

Juni dijatuhi hukuman seumur hidup terhadap pembunuhan warga Desa Suak Timah, Kecamatan Samatiga tersebut lantaran dinilai terbukti bersalah oleh majelis hakim PN Meulaboh.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat, M Agung Kurniawan mengatakan, lewat putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Muhammad Kasim itu menyebutkan jika terdakwa terbukti melakukan tindakan pembunuhan secara berencana.

"Agenda pembacaan putusan dalam Sidang Perkara Tindak Pidana dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa korban oleh terdakwa, Juni Husriadi. Sebelumnya, JPU pada tanggal 13 April 2022 melakukan pembacaan tuntutan," kata Kasi Intelijen Kejari Aceh Barat, M Agung Kurniawan pada Kamis (12/5/2025).

Agung menyebutkan, atas putusan yang menjatuhi hukuman seumur hidup terhadap terdakwa yang merupakan Sekretaris Desa (Sekdes) setempat itu telah inkrah.

Inkrahnya putusan itu, kata dia, setelah terdakwa menerima putusan tersebut langsung di hadapan majelis hakim tanpa banding.

"Setelah di bacakan putusan, terdakwa langsung menerima tanpa melakukan upaya banding," pungkas Agung. (kha/taa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral