Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Sumber :
  • Taufik Hidayat

Pilkades di Langkat Tuai Persoalan, DPRD Gelar RDP

Jumat, 13 Mei 2022 - 11:41 WIB

Langkat, Sumatera Utara - Tahapan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Langkat yang akan dilaksanakan pada 19 Juni mendatang terus berjalan. Namun, hingga saat ini sejumlah persoalan mulai muncul, di antaranya dugaan kebocoran hasil seleksi, hingga tidak terimanya para kandidat bakal calon kepala desa yang tidak lolos pada sejumlah seleksi, yang dilakukan panitia penyelenggara. 

Guna menyelesaikan beragam persoalan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)  yang dilaksanakan di gedung banggar DPRD Kabupaten Langkat pada Kamis (12/5/2022).

RDP yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Langkat Donny Setha didampingi anggota DPRD Kabupaten Langkat dari partai Perindo, Safi'i, dihadiri bakal calon Kades yang tidak lolos seleksi yakni Rita Hariani dan Muhammad Rabial Efendi dari Desa Halaban, Kecamatan Besitang beserta sejumlah simpatisan pendukung para bakal calon Kades tersebut. Sementara, perwakilan dari panitia pilkades dihadiri Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Langkat, Selfian Ardy. 

Pada RDP terungkap sejumlah persoalan di antaranya adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh panitia Pilkades di wilayah mereka. Di mana kandidat yang mengikuti seleksi di tingkat Kabupaten hanya memiliki ijazah paket B, namun bisa mengalahkan calon kandidat lain dari Akademisi atau memiliki ijazah Strata1 (S1).

Bukan hanya itu, domisili kandidat yang belum lama menetap di desa tersebut dan lolos sejumlah seleksi menjadi pertanyaan besar kandidat dan warga lainnya. 

Menyikapi permasalahan itu, Kepala Bidang (Kabid) PMD Kabupaten Langkat Selfian Ardy mengaku jika penilaian sejumlah seleksi dilakukan dari pihak Universitas Sumatera Utara (USU) Medan dan tidak ada campur tangan panitia,  termasuk pihak Dinas PMD Kabupaten Langkat. Sementara untuk domisili kandidat, sudah sesuai dengan aturan Permendagri nomor 65 tentang domisili. 

"Terkait domisili, hal ini sudah tidak menjadi permasalahan, karena sudah diatur oleh Permendagri nomor 65 tentang domisili. Calon boleh mendaftarkan diri sesuai dengan lokasi pemilihan, meski baru tinggal rasio dua bulan. Sementara untuk hasil seleksi diserahkan sepenuhnya ke pihak USU Medan sebagai pihak yang netral," ucap Kepala Bidang (Kabid) PMD Kabupaten Langkat Selfian Ardy. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:16
09:06
09:00
01:35
02:53
03:01
Viral