news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kota Jambi Liana Andriani..
Sumber :
  • Antara

UMKM Difasilitasi Memperoleh Setifikat Halal Secara Gratis

Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi memfasilitasi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memperoleh sertifikat halal secara gratis melalui pendampingan langsung.
Kamis, 15 Januari 2026 - 00:39 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi memfasilitasi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memperoleh sertifikat halal secara gratis melalui pendampingan langsung.

"Kami terus berupaya melakukan pendampingan kepada pelaku usaha agar proses sertifikasi halal dapat berjalan sesuai ketentuan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kota Jambi Liana Andriani saat ditemui di Kota Baru, Kota Jambi, Rabu.

Pendampingan tersebut sebagai bagian dari upaya penertiban dan percepatan sertifikasi halal di daerah tersebut.

Pihaknya telah mendampingi sebanyak 158 merek dagang dari berbagai sektor usaha dalam proses pengurusan penerbitan sertifikat halal selama 2025.

"Kami terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan untuk penerbitan sertifikat halal ini," katanya.

Pelaku usaha UMKM masih banyak mengalami kendala dalam memahami prosedur sertifikasi halal, menghadapi keterbatasan akses informasi, pendampingan teknis yang masih kurang dan kemampuan pembiayaan minim.

Karenanya kehadiran pemerintah menjadi sangat penting dan strategis untuk memfasilitasi serta mendorong percepatan proses sertifikasi tersebut.

Provinsi Jambi memperoleh kuota sekitar 10 ribu porsi sertifikasi produk halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, namun Pemerintah Kota Jambi hingga kini belum mengetahui secara pasti jumlah kuota yang akan diterima.

"Pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal melengkapi persyaratan administrasi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Induk Berusaha (NIB), contoh produk, foto produk, dan nama produk, kemudian mengajukan permohonan pendampingan fasilitasi sertifikat halal kepada Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM melalui Bidang UMKM,"jelasnya.

Selanjutnya didampingi oleh LP3H Hidayatullah sebagai tenaga pendamping untuk melakukan input data, menjalani proses verifikasi dan persetujuan (approval/ACC), hingga akhirnya sertifikat halal diterbitkan.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:11
16:50
02:22
01:18
07:14
01:15

Viral