Nelayan Tersangka Penjual Sabu.
Sumber :
  • Andri Syahputra

Transaksi Narkoba di Toilet, Polisi Tangkap Seorang Nelayan Diduga Pengedar Sabu

Minggu, 15 Mei 2022 - 00:32 WIB

Pariaman, Sumatera Barat - Transaksi narkoba di dalam toilet, seorang nelayan berinisial ES (44) warga Kelurahan Karan Aur Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman dibekuk Tim Opsnal Mata Elang Sat ResNarkoba Polres Pariaman yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu pada Jumat (13/5/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. 
 
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis melalui Kasubbag Humas AKP Syafruddi L mengatakan penangkapan ES dilakukan di Toilet salah satu tempat wisata di kota Pariaman, yaitu Pantai Cermin, yang berada Kelurahan Karan Aur Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman.
 
"Berdasarkan informasi masyarakat bahwa  Toilet di salah satu lokasi wisata yaitu Pantai Cermin Kota Pariaman sering dijadikan tempat transaksi dan memakai narkotika jenis sabu," ungkap AKP Syafruddin.
 
Dari informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi untuk menyelidiki informasi tersebut, penyelidikan di pimpin oleh KBO Satresnarkoba Ipda Darmawan dan melakukan pengintaian, disekitar lokasi.
 
AKP Syafruddin mengatakan, tepat pukul 17.00 WIB tim benar pihaknya melihat pelaku sedang berdiri di depan Toilet. Dan Tim pun langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
 
Dari tangan pelaku tim menemukan 1 unit Handphone android merk Samsung warna biru dan 1 buah Handphone Nokia hitam bis orange.
 
Polisi melakukan interogasi kepada tersangka. Dan pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut berada dirumahnya berjarak sekitar 400 meter dari WC yang dijadikan sebagai tempat transaksi.
 
"Dari tangan tersangka tim mengamankan 1 buah kaca pirex yang berisi narkotika jenis sabu -sabu di dalam kamar rumah pelaku. Selain itu tim juga mengamankan 2 buah alat hisap dan sejumlah uang," ujarnya.
 
Untuk penyelidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut. (asa/ade)
 
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:23
01:35
01:45
01:54
01:47
15:24
Viral