- Antara
Cegah Penjarahan, Pemprov Aceh Bentuk Tim Khusus Kelola Kayu Banjir dan Longsor
Banda Aceh, tvOnenews.com — Pemerintah Provinsi Aceh segera membentuk tim khusus pemanfaatan kayu hanyutan akibat banjir bandang dan longsor. Langkah ini diambil untuk mencegah penjarahan sekaligus memastikan kayu dimanfaatkan secara legal dan tepat sasaran bagi masyarakat terdampak bencana.
Sekretaris Daerah Aceh M Nasir mengatakan, tim tersebut dirancang dengan mekanisme kerja sederhana namun efektif agar pelaksanaan di lapangan tidak tumpang tindih.
“Kita perlu mekanisme kerja yang sederhana, namun efektif agar tugas di lapangan terarah dan tidak tumpang tindih,” ujar M Nasir dalam rapat koordinasi di Posko Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi Aceh, Banda Aceh.
Rapat tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh A Hanan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Wahyudi, serta unsur terkait lainnya.
M Nasir menjelaskan, kayu hanyutan banjir memiliki potensi ekonomi dan fungsional yang besar jika dikelola dengan baik. Namun, jika dibiarkan, material tersebut berisiko rusak, hilang, atau justru dimanfaatkan secara ilegal oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Ia menekankan pentingnya proses pembersihan kayu sebelum dimanfaatkan guna menjamin kualitas material serta keselamatan konstruksi. Untuk itu, skema pembiayaan operasional perlu segera dirumuskan agar proses identifikasi hingga distribusi tidak terhambat.
“Kayu hanyutan ini harus dimanfaatkan secara optimal sebagai sumber daya material untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas LHK Aceh A Hanan menyebut langkah ini telah memiliki dasar hukum kuat melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor 800.1/19 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, kayu hanyutan diklasifikasikan sebagai kayu legal, bukan hasil pembalakan liar.
Tim nantinya bertugas melakukan inventarisasi, menetapkan status hukum, hingga menerbitkan surat keterangan legalitas kayu.
Menurut A Hanan, saat ini tim telah memetakan titik koordinat kayu yang tersedia, dengan permohonan resmi yang sudah masuk dari Pemerintah Kabupaten Bener Meriah dan Pidie Jaya.
“Pemanfaatannya bersifat non-komersial, terbatas, dan hanya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat terdampak, seperti pembangunan huntara, huntap, dan fasilitas umum,” ujarnya.
Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Wahyudi mendukung penuh program tersebut. Namun, ia menyarankan pembentukan tim serupa di tingkat kabupaten dan kota agar koordinasi lebih cepat dan tidak sepenuhnya bergantung pada provinsi.