- Istimewa
Evaluasi Rampung, Agrinas Kukuhkan KSO Koptan Kelola Ribuan Hektare Sawit Sitaan Negara di Kampar
Kampar, tvOnenews.com – PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) kembali mengukuhkan kerja sama operasional (KSO) pengelolaan kebun kelapa sawit sitaan negara seluas 1.070,59 hektare di Kabupaten Kampar, Riau. KSO tersebut dilanjutkan bersama Koptan Tani Kampar Jaya Bersama setelah melalui proses evaluasi terhadap mitra pengelola, Rabu (28/1/2026).
Pengukuhan kerja sama itu tertuang dalam surat resmi Nomor 016/P.KSO/APN/I/2026 tertanggal Minggu (19/1/2026) tentang Evaluasi dan Amandemen Kerja Sama Operasional Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit. Surat tersebut mencakup evaluasi terhadap 66 perusahaan, koperasi, dan kelompok tani pemegang KSO di Provinsi Riau.
Lahan sawit yang dikelola Koptan Tani Kampar Jaya Bersama sebelumnya berada di bawah penguasaan CV Makmur Jaya Sentosa. Areal tersebut tersebar di Desa Padang Mutung, Kecamatan Kampar seluas sekitar 600 hektare, Desa Kualu, Kecamatan Tambang sekitar 284 hektare, serta Desa Perhentian Raja seluas sekitar 185 hektare.
Seluruh kawasan tersebut telah disita negara melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan selanjutnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola.
Juru Bicara Koptan Tani Kampar Jaya Bersama, Arul Kampai, menyebut pengukuhan KSO ini mencerminkan keberpihakan negara kepada koperasi dan petani dalam tata kelola perkebunan sawit.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Agrinas atas kepercayaan ini. Ini bukan sekadar keputusan bisnis, tetapi keberpihakan negara kepada masyarakat, kepada koperasi dan petani,” ujar Arul.
Ia juga mengungkapkan adanya upaya dari pihak tertentu yang berusaha membatalkan kerja sama tersebut, namun tidak membuahkan hasil.
“Manuver untuk merebut dan membatalkan KSO kami ternyata gagal,” tegasnya.
Pengukuhan KSO ini menjadi bagian dari upaya pemulihan tata kelola perkebunan sawit di kawasan hutan yang sebelumnya bermasalah secara hukum, sekaligus memperkuat peran koperasi dan kelompok tani dalam pengelolaan lahan sitaan negara.